Soal Dugaan Pencaplokan Lahan Oleh Sentul City, PT BBH Selaku Pembeli Tak Bisa Buktikan Secara By Data!

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh Perseroan Terbatas Bhakti Bangun Harmoni (PT. BBH) yang berdomisili di Tangerang, Banten dengan mempertemukan kedua belah pihak bertempat di aula Kantor Desa setempat, tak menemui titik terang.

Pasalnya, lagi-lagi untuk kedua kalinya PT. BBH mengutus perwakilannya sebanyak 2 orang, dalam pertemuan itu tak membawa data/berkas apapun sebagai bukti kepemilikannya yang sah yang mana telah diakui dibeli dari PT. Sentul City, Tbk.

Debora salah satu perwakilan PT. BBH menyampaikan, dirinya yang diutus oleh perusahaan ditempatnya bekerjanya itu.

Dimana, kedatangannya tersebut sebagai bentuk memenuhi undangan atau somasi kedua yang dilayangkan oleh Erwinsyah selaku pemilik sah tanah seluas 1455 meter yang terletak di kampung Babakan Bangkong, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Persil Nomor : 37a SI Blok 007 Kohir Nomor C 1973 seluas 1.455 meter persegi.

“Kedatangan saya kesini sebagai bentuk undangan maupun memenuhi panggilan somasi yang dilayangkan bapak Erwin Syah yang saat ini mengaku lahan miliknya yang telah dijual kepada bapak Supraktino,” kata Debora saat diaula Desa Cijayanti, Babakan Madang, pada Rabu (17/2/2021).

Anehnya, ketika pihaknya ditanya letak lokasi tanah yang diduga dicaplok oleh perusahaan ditempatnya bekerja, Debora menyebut belum mengetahui secara jelas.

Adapun, kata Debora, untuk tanah seluas 1455 meter persegi yang kini diklaim perusahaannya itu diakui dibeli dari pihak PT. Sentul City, Tbk.

“Untuk lokasi lahan saya belum mengetahui, karena saya disini hanya memenuhi undangan atas somasi kedua pak Irwan Syah,” kilahnya.

Selain itu, saat dirinya kembali ditanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT. BBH itu, ia menjawab.

“Saya tidak diberikan berkas apa-apa dari kantor untuk menunjukkan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Dan saya tegaskan juga, jika PT. Bhakti Bangun Harmoni bukan lah anak cabang dari PT. Sentul City, Tbk seperti apa yang diberitakan sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, untuk ajakan kepada pihaknya dengan melakukan peninjauan ke lokasi lahan yang kini tengah disengketakan itu, ia mengakui tidak memperoleh ijin dari atasannya ditempat bekerja.

“Untuk tinjau kelokasi saya tidak mendapat ijin dari kantor, maka dari itu saya dan rekan kerja saya ini tidak bisa ikut ajakan tersebut,” ucapnya.

Masih ditempat sama, selaku pihak pemilik sah lahan seluas 1455 meter, Supratikno mengaku kecewa dengan perwakilan yang dihadirkan dalam pertemuan atas tanahnya yang telah dicaplok oleh PT. BBH.

“Masa iya, mereka sendiri yang mengklaim tanah milik saya yang saat ini sudah ada pengurukan tanah hingga pengaspalan dilokasi. Tapi saat kedua perwakilan PT. BBH itu ditanya apa mengetahui lokasi lahan tersebut secara persis, dijawab belum tahu, dan saat diajak untuk meninjau kelokasi malah alesan tidak memperoleh ijin untuk melihat kelokasi,” kesalnya.

Menurut pria yang akrap disapa Tikno ini menambahkan, saat perwakilan PT. BBH ditantang untuk mengadu by data by berkas yang dimiliki masing-masing pihak, tetapi tidak dibawa berupa sertipikat hak milik yang diakui oleh manajemen PT. BBH hasil dari pembeli kepada PT. Sentul City, Tbk.

“Ngakunya, mereka beli berupa sertipikat hak milik dari Sentul City. Tapi, saat diminta menunjukkan surat itu alesannya tidak dibawa,” geramnya.

Adapun, lanjut Tikno, adanya ajakan pertemuan kedua kalinya atas undangan dar PT. Sentul City, Tbk, pada Jumat 19 Februari 2021 lusa besok yang bertempat di rumah makan AhPoong, pihaknya merasa heran.

Lantaran, undangan yang disebutkan oleh perwakilan PT. BBH saat pertemuan di aula kantor Desa Cijayanti itu, pemberitahuan undangannya sangat mendadak tanpa adanya informasi dari jauh-jauh hari.

“Kalau ngundang itu mestinya dari jauh-jauh hari jangan mepet begini. Saya hargai undangan Sentul City itu, tapi yang namanya undangan itu harusnya seminggu sebelum hari pertemuan dilakukan. Undangan juga ada etika jangan tiba-tiba ngedadak gini, kan saya juga punya keperluan dihari itu,” bebernya.

“Kala pun bisa saya hadir dalam undangan itu, semestinya pertemuan tersebut dilakukan di kantor pemerintah desa Cijayanti. Jangan malah di tempat rumah makan, enggak etis itu kan ini bukti-bukti Persil hingga Letter C tanah adanya di kantor Desa bukan di AhPoong,” jelasnya.

Lanjut Tikno menegaskan, apabila dalam perihal ini tidak ada penyelesaian secara musyawarah, pihaknya berjanji bakal membawa persoalan tersebut ke jalur hukum yang berlaku dengan menggugat PT. BBH maupun PT. Sentul City.

“Akan menempuh jalur hukum jika tidak ada hasil dari permasalahan ini. Biar jelas, jika perihal ini dibawa ke jalur hukum,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Lagi-lagi, management Sentul City kembali berulah dengan mencaplok tanah milik warga Babakan Madang dengan total luas kurang lebih 1455 meter persegi.

Kali ini, Erwin Syah warga kampung Banceuy RT 01 RW 01 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor selaku pemilik tanah awal menjual lahan milik keluarganya itu yang dijual kepada Supratikno alias Tikno senilai kurang lebih Rp500 juta pada 2017 silam.

Seiring waktu berjalan, usai dirinya menjual kepada Tikno tersebut dihadapan notaris maupun pemdes setempat, tiba-tiba PT. Bhakti Bangun Harmoni (BBH) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sentul City secara sepihak mengklaim lahan yang telah dijual oleh dia dan keluarganya itu dengan status surat Akta Jual Beli (AJB).

Akibatnya, dia (Erwin Syah, red) beserta pembeli tanahnya itu melayangkan somasi kepada PT BBH pada 01 Februari 2021 yang ditanda tangani Erwin Syah di Bandung, Jawa Barat.

“Saya mensomasi PT. BBH yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sentul City secara resmi dengan melayangkan somasi atau undangan klarifikasi dalam persoalan tanah yang telah dijual oleh keluarga saya kepada bapak Tikno pada 2017 lalu,” kata Erwin saat di aula kantor Desa Cijayanti, pada (08/2/2021) lalu.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cijayanti, Komarudin berjanji akan segera menuntaskan polemik kedua belah pihak tersebut dalam kurun waktu 14 hari masa kerja.

“Saya sudah diminta oleh pak Kades Cijayanti yang baru untuk menyelesaikan permasalahan ini, insya Allah dalam 14 hari kedepan kita akan selesaikan polemik ini dengan mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” janjinya.

Komarudin juga menegaskan, untuk keabsahan kepemilikan tersebut dimana yang tercatat di kantor pemdes Cijayanti masih atas nama Ahmad Bin Baih dengan Persil nomor 37A kelas II.

“Kalau yang tercatat di kita ya, masih tetap letter C yang terakhir sejak tahun 1960 masih tetap yang nama lama. Karena ada mutasi atas nama Ahmad Bin Baih yang masuk C 1973,” imbuhnya.

“Tapi nanti kita (pemdes, red) akan mengklarifikasi kepada pihak yang di somasi oleh Erwin Syah yaitu managemen PT. BBH dalam waktu dekat,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *