Sidang Pledoi, Terdakwa Produsen Tabung Gas 3Kg Tak Sesuai SNI Kembali di Laporkan!

Zulkarnain, SH, Ketua majelis hakim PN Cibinong Kelas IA

Cibinong, BogorUpdate.com
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa Sugiman Tindjau telah usai di gelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata pada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (31/5/21).

Dalam sidang itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugiman Tindjau, Yefta Kaligis dan Soni Singal mengatakan, jika pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bogor yang menuntut klien nya selama 18 bulan kurungan penjara.

“Kami menolak karena tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Soni.

Menurut dia, bila fakta persidangan dalam kasus yang tengah dihadapi klien nya ini dari JPU tak mendukung tuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Sugiman Tindjau.

“Karena kalau dari kami selaku penasehat hukum terdakwa Sugiman Tindjau, menginginkan tuntutan bebas kepada klien kami,” tegasnya.

Baginya, dari fakta persidangan yang digelar di PN Cibinong Kelas IA itu, Sugiman Tindjau bukan lah pihak yang membuat tabung gas ukuran 3 kilogram tak sesuai SNI tersebut.

“Kan kalau dari fakta persidangan bukan klien kami yang membuatnya, karena kita kan melihatnya dari fakta persidangan bukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami pakai,” jelasnya.

Selain itu, ketika dirinya disinggung apakah mengetahui bahwa kliennya itu kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering) dengan nomor LP/B/0333/VI/2020/BARESKRIM tanggal 23 Juni 2020, pihaknya menjawab.

“Soal pelaporan itu saya belum tahu, enggak enggak tahu,” terang Soni yang berdomisili di Jakarta Utara tersebut.

Sementara itu, melalui Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menambahkan, hasil dari sidang pledoi atas terdakwa Sugiman Tindjau Cs dengan kasus pembuatan tabung gas 3 kilogram tak sesuai SNI itu, pihak jaksa penuntut umum melalui Jaksa Bayu Ika Perdana, SH, dan Anita Dian Wardhani, SH akan mengajukan replik (kembali menjawab) di persidangan selanjutnya pada rabu tanggal 2 Juni 2021 mendatang.

“Sidang lanjutan beragendakan replik dari JPU pada hari rabu tanggal 2 Juni 2021 atau lusa besok,” tuturnya.

Menurut pria kelahiran Tanah Minang itu, sidang beragendakan replik ini dimaksudkan untuk menanggapi atas jawaban/keberatan dari penasehat hukum terdakwa pada sidang pledoi hari ini.

Baginya, untuk pembacaan replik tersebut dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci hingga sidang replik digelar pada Rabu 2 Juni 2021 besok.

“Hanya saja, dalam replik ini dimana kita sebagai penuntut umum akan mempertahankan dan memberikan alasan terkait bantahan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Kemudian untuk memperkuat tuntutan kita di mata majelis hakim saat persidangan,” imbuhnya.

Masih ditempat sama, Ketua majelis hakim, Zulkarnaen mengungkapkan, jajarannya akan mempertimbangkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa yang telah dibacakan dan secara tertulis, dan sidang akan kembali digelar pada hari Rabu tanggal 2 Juni besok.

“Majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Namun hakim juga akan mendengarkan dulu replik dari JPU di sidang lanjutan beragendakan replik pada pada Rabu lusa besok,” jelasnya.

Namun, saat ditanya apakah dirinya selaku ketua majelis hakim dalam sidang Pidana Khusus (Pidsus) mengetahui adanya pelaporan kembali di Bareskrim terhadap terdakwa yang tengah dipersidangkan nya itu. Dirinya mengaku, “Ndak saya belum tahu kalau terdakwa di laporkan juga di Bareskrim denga kasus dugaan TPPU dan pasal 372 serta 378. Pada dasarnya, kami sebagai majelis hakim yang mengadili terdakwa hanya fokus kepada terdakwa atas nama Sugiman Tindjau diperkara ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sidang perkara peredaran tabung gas LPG tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dihelat diruang sidang Asikin PN setempat, Senin (10/5/21).

Sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) spesialis pembuat tabung gas tak berstandar SNI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, SH.

Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pada sekitar awal tahun 2021 soal temuan ratusan tabung gas LPG 3 kg tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Bumi Tegar Beriman.

Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan negeri Cibinong kelas IA pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *