Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Sengketa Lahan, PK Sentul City Ditolak MA

×

Sengketa Lahan, PK Sentul City Ditolak MA

Sebarkan artikel ini

 

BOGORUPDATE.COM – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk. dalam perkara gugatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 305/Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

 

Para pemilik lahan yakni Darwin Dahsyat Tjakradidjaja, Aang Setiawan, dan Djoe Alex Ramli, menginginkan agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung segera melaksanakan eksekusi.

 

Salah satu pemilik lahan, Aang Setiawan mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak semenjak awal dibeli lahan yang di caplok pihak Sentul City, dirinya beserta pemilik yang lain rutin tiap bulan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

“Saya beserta pemilik lahan yang lain, yakni Darwin Dahsyat Tjakradidjaja dan Djoe Alex Ramli sangat bersyukur karena sebagai orang kecil menengah mendapat perhatian oleh negara melalui putusan MA dengan mendapatkan kembali hak kami, ” ujarnya ketika ditemui, Jumat (18/01/2019).

 

Dirinya meminta, kepada para pihak untuk secepatnya melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut.

 

“Bagi BPN Kabupaten Bogor, agar segera membatalkan sertifikat milik Sentul City dan memproses sertifikat kepemilikan tanah kami ini,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum dr. Darwin CS, Berto T Harianja SH dari Kantor Advokat Lava Sembada saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa memang benar putusan Peninjauan Kembali (PK) menolak permohonan PK yang diajukan pihak Sentul City.

 

“Bahkan kami sudah mengajukan permohonan Eksekusi ke PTUN Bandung agar putusan tersebut bisa segera dilaksanakan. Dengan demikian sertifikat hak guna bangunan nomor 205/Karang Tengah atas nama PT Sentul City dinyatakan batal sepanjang menyangkut tanah milik klien kami,” ungkap Berto.

 

Adapun perkara tersebut merupakan PK pada tingkat Mahkamah Agung yang diputuskan oleh majelis pada 21 November 2018 dan dipublikasikan awal Januari 2019 ini.

 

Berto menambahkan, dalam permohonan PK, PT Sentul City meminta agar majelis hakim menerima permohonan perusahaan itu selaku pemohon PK atau termohon kasasi II atau pembanding yang semula merupakan tergugat intervensi II.

 

Sentul City juga memohon agar majelis membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 8 Juni 2017, yang bernomor register 168 K/TUN/2017.

 

Selain itu, Sentul City juga meminta pengadilan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan bahwa sah dan berlaku menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 305/Desa Karang Tengah, yang diterbitkan 19 Agustus 2014 serta Surat Ukur No. 54/Karang Tengah/ 2014 pada 8 Mei 2014 dengan luas lahan 55.963 M2 atas nama PT Sentul City Tbk.

 

Namun, dalam pertimbangan majelis hakim PK menyatakan menolak permohonan PK tersebut karena alasan-alasan PT Sentul City Tbk. yang dituangkan dalam memori PK tersebut hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan judex facti atau PTUN Bandung dan putusan judex juris atau Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

 

Menurut Berto, majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim di dalam putusan a quo. Padahal, salah satu syarat pengajuan PK adalah terdapat kekeliruan yang nyata-nyata dilakukan oleh hakim.

 

Diketahui, perkara ini bermula ketika Kepala BPN Kabupaten Bogor menerbitkan surat keputusan berupa SHGB No. 305/Desa Karang Tengah, yang diterbitkan 19 Agustus 2014, serta Surat Ukur No. 54/Karang Tengah/ 2014 pada 8 Mei 2014, dengan luas lahan 55.963 M2 atas nama PT Sentul City Tbk.

 

Setelah itu, tiga orang warga tersebut, menggugat penerbitan sertifikat itu karena menganggap sebagian areal yang masuk dalam lahan pada sertifikat tersebut merupakan milik mereka berdasarkan SPH yang dimiliki nya.

 

Akibat terbitnya sertifikat ke PT Sentul City Tbk., para penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan penerbitan sertifikat atas nama mereka masing-masing.

 

Pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Bandung, gugatan tersebut dimenangkan oleh ketiga warga itu. PT Sentul City Tbk. selaku tergugat II intervensi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang kemudian membatalkan putusan tersebut.

 

Tidak puas dengan putusan itu, ketiga warga tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang bernomor register 218/B/2016/PT.TUN.JKT, kemudian menyatakan sertifikat dan surat ukur kepada Sentul City batal dan harus dicabut serta mewajibkan otoritas pertanahan untuk mengurus sertifikat para warga setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

PT Sentul City Tbk. kemudian mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi tersebut yang kemudian ditolak oleh majelis hakim.

 

Meskipun PK merupakan upaya hukum terakhir, namun informasi yang diperoleh PT Sentul City Tbk. tetap akan berupaya menempuh jalur hukum atas putusan MA tersebut. (Rie)

 

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *