SDN Pakansari 3 Diduga Pungut Biaya Sampul Izasah, Kadisdik: Senin Kita Panggil Kepseknya

Entis Sutisna, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Pendidikan, BogorUpdate.com
Miris, dimasa pandemi Corona Virus (Covid-19) sedang melanda, masih saja ada sekolah yang nekat memungut biaya ke orangtua siswa dengan berbagai alasan.

Salahsatunya SDN Pakansari 3, kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong. Dimana sekolah tersebut dengan alasan untuk membeli sampul izasah siswa lulusan kelas VI, sehingga nekat memungut uang sebesar Rp 270.000 per siswa nya. Ditambah lagi ada pungutan uang gorden.

Romli, sang Wali Kelas VI ketika dikonfirmasi mengatakan jika hal itu bukan wewenangnya. “Maaf pak soal pungutan dan lainnya ada di komite sekolah, bukan wewenang saya,” ujarnya kepada Bogorupdate.com.

Ketika disinggung apakah dirinya selaku Wali Kelas VI mengetahui adanya pungutan untuk sampul izasah, Romli berkilah jika dirinya baru tahu kabar itu.

“Maaf pak, saya tidak ikut rapat dan semuanya ada di ketua komite sekolah. Saya justru baru dengar adanya pungutan itu, coba silahkan tanyakan ke ketua komite bu Hera agar lebih jelas,” tukasnya.

Terpisah, Hera ketua komite sekolah SDN Pakansari 3 ketika dikonfirmasi akan hal ini menyebutkan jika semua itu kesepakatan di hasil rapat dengan orangtua siswa.

“Yang lapor ke bapak orangtua dari murid siapa ya?, dia ikut rapat ga waktu itu?. Soalnya semua itu (pungutan-red) hasil kesepakatan rapat komite dengan orangtua siswa,” katanya.

Ketika dipertanyakan besaran biaya untuk membeli sampul izasah dan adanya biaya pembelian gorden, Hera berkilah jika itu semua tanpa paksaan kepada orangtua siswa.

“Yang Rp 60rb itu kelas VI ada ujian praktek bikin gorden makanya dipintain. Kalau bukan dari murid, terus saya minta dari siapa?. Kalau untuk beli sampul izasah pun kalau saya gak minta dari orangtua siswa, terus minta kemana?, dikira gak pake duit ya bikin sampul,” ketusnya.

Entis Sutisna, Kepala dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, ketika dimintai tanggapannya atas pungutan yang dilakukan oleh SDN Pakansari 3, dirinya merasa terkejut akan kabar tersebut.

“Sekolah tidak boleh memungut biaya, semua sudah dibiayai oleh dana BOS. Apalagi biaya sampul izasah tidak boleh itu,” tegas Kadisdik kepada Bogorupdate.com, Sabtu (13/6/20).

Ketika disinggung adanya informasi yang menyebutkan jika sekolah tersebut melakukan pungutan karena diperbolehkan oleh disdik, Entis Sutisna mengatakan itu tidak benar.

“Kebiasaan oknum kepala sekolah menjual nama Disdik. Hari senin akan kita panggil kapseknya,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *