Satpol PP Limpahkan Perkara Galian Kadumangu Ke Polres Bogor

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Satpol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan surat laporan kepolisian terkait segel berwana kuning (PPNS Line) milik Satpol PP yang hilang di lokasi galian tanah Kadumanggu Desa Kadumangu Kecamatan Babakan Madang.

PPNS Line yang hilang dan laporan warga yang pergoki adanya aktifitas di lokasi galian tanah di Leuwijambe Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/4/21) lalu, tepatnya menjelang adzan Maghrib, ramai di pemberitaan media massa.

Kendati sempat tertunda penanganannya, Satpol PP Kabupaten Bogor pun melanjutkan kembali persoalan tersebut dengan melayangkan surat laporan kepolisian.

Sementara di lokasi galian tersebut terekam kamera masih melakukan aktifitas galian dan angkutan tanah merah menggunakan dum truck yang ditutup terpal pada bagian atasnya.

“Untuk galian di Leuwijambe Desa Kadumangu Babakan Madang, sudah saya limpahkan dan adukan ke Polres Bogor. Karena ini ranahnya adalah UU, Terima kasih. Saya sedang di Polres, nanti lanjut hubungi lagi,” singkat Erwin selaku PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, saat di hubungi tengah berada di Polres Bogor, Senin (24/05/21) siang.

Sebelumnya ia menegaskan dalam penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bogor melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Delik aduan ini sudah adukan ke pihak yang berwajib. Untuk perusakan segel diancam dengan Pasal 232 ayat (1), (2) dan (3) KUHPidana.

Bahwa, PPNS Line Satpiol PP Kabupaten Bogor memiliki kekuatan hukum. Segel yang dibentang dilokasi galian karena diduga ilegal guna mengamankan lokasi dan merupakan larangan bagi siapapun untuk tidak memasuki lokasi tersebut dan larangan merubah obyek yang ada di area tersebut.

Segel PPNS Pol PP yang hilang (6/4/21).
Menurut keterangan saksi mata, diketahui PPNS Line yang dibentang Satpol PP Kabupaten Bogor hilang.

Kepala Dusun Leuwijambe, Eray, membenarkan hal tersebut dengan menunjukan foto lokasi galian yang sudah tidak terlihat lagi PPNS Line dan adanya truk yang masuk lokasi galian.

“Sudah di cek ke lokasi memang sudah tidak ada garis kuning Satpol PP, ini ada fotonya kelihatan ada mobil truk yang masuk juga ke tempat galian,” terangnya sambil menunjukan beberapa foto dari lokasi galjan, Selasa (6/4/21) lalu.

Kepala Desa Kadumanggu, Adi Wijaya, mengakui ada warganya yang selama ini tutut menikmati hasil dari aktifitas galian. Namun, karena dampaknya terhadap lingkungan yang buruk, maka sebaiknya ditutup permanen.

“Penyegelan lokasi galian ini semoga menjadi perhatian kepada siapapun pengusaha yang akan melakukan kegiatan usahanya agar lebih dulu melengkapi perijinan,” kata Ade Wijaya, Selasa (6/4/21) lalu.

Untuk diketahui, Selasa (6/4/21) lalu, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin, didampingi Muspika Kecamatan Babakan Madang akhirnya terjun langsung ke lokasi galian yang terletak di wilayah Desa Kadumanggu.

Pihaknya melakukan pemyegelan area dengan garis kuning ‘PPNS line’ sebagai tanda tidak boleh ada aktifitas galian di Leuwijambe Kadumangu.

PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin, didampingi Muspika Kecamatan Babakan Madang akhirnya terjun langsung ke lokasi galian yang terletak di wilayah Desa Kadumangu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *