Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 153 Bangli Diatas Tanah Irigasi di Parakan Jaya

Kemang, BogorUpdate.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 153 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas tanah irigasi, di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Jumat (18/6/21). Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, kegiatan penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Bogor. Penertiban bangunan liar tersebut dihadiri Camat Kemang, Kepala Desa Parakan Jaya, Kapolsek, serta perwakilan dari Koramil dan Lanud Atang Sanjaya.

“Kegiatan hari ini adalah bagian dari penegakan Perda. Di sini ada 153 bangunan yang berdiri di pinggir-pinggir jalan, di atas tanah irigasi. Lahan irigasi ini harus kita kembalikan lagi pada fungsinya. Irigasi di sini sudah menyempit dan banyak sumbatan, jika tidak segera kita melakukan tindakan, akan menimbulkan masalah, salah satunya potensi banjir,” tandas Agus.

Kemudian, lanjut Agus, setelah penertiban ini, pemerintah daerah akan berupaya untuk menata kawasan hijau. Lahan ini akan ditanami pohon-pohon, kemudian juga akan ada sekitar satu kilometer, sehingga kita berharap daerah ini akan menjadi daerah baru bagi masyarakat, menjadi daerah yang lebih nyaman.

“Banyak sekali daerah-daerah yang memang bangunannya menggunakan tanah-tanah perbatasan dengan sungai, tepi jalan, yang tentunya sangat mengganggu umum. Selain pengguna jalan terganggu, juga aliran sungai terganggu,” tandas Agus.

Ia menambahkan, setelah ini akan kita lakukan penertiban di wilayah Puncak, kita berharap mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar. Kemudian nanti juga akan ada kerja sama dengan Satpol PP Kota Bogor di perbatasan, yakni di Villa Bogor Indah. Di sana juga banyak pelanggaran. (bu/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *