Sat Narkoba Polres Bogor dalam 10 hari berhasil ungkap 13 perkara penyalahgunaan narkoba. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Dalam waktu 10 hari dari tanggal 5 hingga 15 November 2023 Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, dari perkara tersebut berhasil disita berbagai sediaan farmasi, 23.322 butir, dengan rincian, tramadol 13.545 butir, eksimer 8.772 butir, treksi penidil 1.005 butir, dan alprazoam 15 butir,”
“Dan uang hasil penjualan Rp 8.418.000, dan modus operandi yang digunakan COD atau bertemu langsung dan tersangka menjual tanpa kealhilan dan kewenangan mekanisme tersangka mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong atau kantor pulsa,” ujarnya kepada wartawan.
Fitra mengungkapkan, jaringan peredaran meliputi wilayah Kabupaten Bogor yakni Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Caringin, Parung Panjang, dan pengembangan wilayah Cipondoh Tangerang.
Pelaku dikenakan Pasal 43 UU RI No 17 tentang Kesehatan dan Pasal 436 Ayat 2 UU RI No 17 tentang kesehatan. Barang bukti telah terselamatkan sekitar 11.700 jiwa dari penyalahgunaan sediaan farmasi.