Rektor IPB University: Sosialisasi OSS Harus Terus Digalakkan

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Rektor IPB University, Prof Arif Satria hadir selaku narasumber dalam Dialog Interaktif tentang Keterbukaan Informasi Lembaga Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan IPB University dan disiarkan secara live streaming youtube oleh Radio Republik Indonesia (RRI), Selasa (14/09/21).

Prof Arif tidak hadir sendiri. Ada narasumber lain perwakilan dari Komite Investasi Bidang EODB (Easy of Doing Business) dan Perizinan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dialog ini membahas urgensi keterbukaan informasi publik dalam mengakselerasi capaian dan tantangan pemulihan ekonomi dan investasi di masa pandemi COVID-19.

Dr Anggawira dari BPKM menjelaskan langkah yang telah diambil lembaganya dalam akselerasi kebangkitan ekonomi masa pandemi. Langkah tersebut ialah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dilanjutkan dengan aturan lain yang memudahkan usaha seperti One Single Submission (OSS).

“Transformasi sistem menjadi OSS ini mengurangi celah bagi para calo. Ini karena sistem ini sifatnya end to end, artinya para customer langsung terhubung kepada pengurus perizinan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam sektor ekonomi juga butuh dukungan dari sektor perbankan. Lembaga keuangan bisa membuat regulasi yang dapat membantu memudahkan aktivitas usaha masyarakat dengan tetap memperhatikan keamanan.

Di sisi lain Prof Arif Satria menyebutkan bahwa OSS adalah suatu solusi terhadap persoalan perizinan. Sebuah gagasan besar, sehingga BPKM berperan besar agar proses perizinan benar-benar simpel.

“Dulu di sektor perikanan, untuk mendapat izin membutuhkan sampai 13 dokumen dan harus mendapat izin dari kurang lebih enam hingga tujuh instansi. Jadi izin menangkap ikan itu tidak hanya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, tapi juga sampai ke Kementerian Perhubungan, termasuk kementerian Kesehatan. Nah sekarang mudah sekali karena cukup satu pintu saja melalui sistem OSS ini,” ujarnya.

Meski begitu ia memberi masukan untuk BPKM. Menurutnya, sosialisasi OSS ini harus terus digalakkan. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang tahu sistem baru ini. Menurutnya, selain mengelola kelembagaan internal, membuat aturan yang jelas, dan melakukan pelatihan kepada anggota, transformasi digital juga sangat berperan. Melalui transformasi digital maka penyebaran informasi menjadi semakin cepat, akurat serta jangkauannya luas.

“Bagi IPB University, hal-hal yang berkaitan dengan kecepatan merupakan sebuah keniscayaan sehingga lembaga harus senantiasa memiliki konten yang terus ter-update,” tambah Prof Arif.

Pada kesempatan tersebut juga hadir Komisioner Komisi Informasi Pusat, M Syahyan. Ia memaparkan bahwa tren keterbukaan informasi lembaga publik dari tahun 2019 hingga 2020 terus membaik. Tingkat keterbukaan lembaga publik pada tahun 2019 sekitar 10 persen meningkat menjadi 17 persen di tahun 2020.

“Kami terus mendorong badan publik untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya penyebaran informasi. Selain itu juga mendorong agar badan publik menyebarluaskan informasi menggunakan media yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti media sosial,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *