Raja Dangdut Rhoma Irama Pastikan Re-Schedule Konsernya di Pamijahan Bogor

Entertainment, BogorUpdate.com
Usai ramai dan viralnya video sang raja dangdut indonesia, Rhoma Irama dengan Soneta Grup di Media Sosial (Medsos) yang sebelumnya menginformasikan bahwa pihaknya beserta grupnya itu akan menggelar konser pada acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja selaku Ketua Umum Keluarga Kasepuhan Banten Kidul (KKBK) Jawa Barat-Banten, dipastikan batal digelar pada 28 Juni 2020.

Pasalnya, dalam balasan keterangan klarifikasi sang raja dangdut indonesia itu, Rhoma Irama menyampaikan.

“Assalamu Alaikum Wr wb, dengan ini saya menyampaikan berita tentang penggagalan atau pengunduran penampilan soneta grup di tempat Bpk Surya Atmaja di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor Jawa Barat,” ujar Rhoma dalam siaran videonya, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, pihak Ketua Umum Keluarga Kasepuhan Banten Kidul (KKBK) Jawa Barat-Banten, Surya Atmaja yang mendambakan sebelumnya dengan penampilan soneta grup di acara khitanan putranya yang diselenggaran pada Minggu (28/6/20) nanti, dalam pengunduran jadwal itu akan memaklumi.

Rhoma menceritakan, jika rencana penampilan dirinya itu beserta soneta grup sudah di wacanakan sejak dua bulan lalu.

“Tentunya dengan harapan saat rencana itu, bahwa ada tanggal 28 Juni 2020 itu jika wabah pandemi Covid-19 telah selesai dan bahwa suasana telah kondusif. Tapi ternyata sampai saat ini, wabah corona belum selesai atau belum kondusif,” paparnya.

“Tentunya, kami dari soneta grup juga dari pihak pak Surya Atmaja itu pasti akan membatalkan dan me-reschedule (Menjadwal ulang, red) dalam penampilan soneta grup,” tegasnya.

Apalagi, sambungnya, dalam persoalan ini terlebih sudah ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor bahwa dalam rencana penampilannya di Kecamatan Pamijahan tersebut, tidak mendapatkan ijin begitu juga dari gugus tugas covid-19 Kabupaten Bogor.

“Maka karena itu, fans soneta atau fans of Rhoma Irama dan Soneta Grup (FORSA) beserta masyarakat semua terutama di wilayah Pamijahan mohon dimaklumi jika soneta tidak jadi tampil pada 28 Juni 2020,” terangnya.

Baginya, apabila wabah pandemi Covid-19 ini telah benar-benar hilang dan negara ini telah kondusif kembali seperti sedia kala, pastinya penampilan Soneta grup di Pamijahan, Kabupaten Bogor akan kembali dilakukan seperti biasanya.

Rhoma juga mengajak, dalam perihal ini agar masyarakat bisa menghargai dan menghormati anjuran pemerintah yang belum memperbolehkan adanya keramaian dalam bentuk apapun di tengah wabah virus corona.

“Demikian maklumat dari saya semoga dipahami, dan kepada forsa terutama juga mohon dimaklumi bahwa ada penudaan pementasan soneta grup di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Terima kasih atas maklumnya assalamu alaikum wr wb,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Pemkab Bogor melarang konser musik dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup yang rencananya digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, pada 28 Juni 2020.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa Kabupaten Bogor masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya,” kata Ade Yasin, Rabu (24/6/20) kemarin. (Ra)

 

 

 

 

Editor : Rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *