Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkoba, 24 Pelaku Ditangkap

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Jajaran Polisi Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menggelar konfrensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota terkait pengungkapan peredaran narkoba. Dimana Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kota dan Kabupaten Bogor, dengan menangkap 24 orang pelaku serta telah menetapkannya sebagai tersangka, selama masa pandemi Covid-19, pada bulan Juni 2020.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, mengatakan dari pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 66 gram, narkotika jenis ganja 2.052 gram, dan narkotika jenis tembakau gorila 90 gram.

“24 tersangka masih dalam proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Adapun modus dari para tersangka dalam mengedarkan narkoba ini hampir sama dengan sebelum-sebelumnya yaitu dengan sistem tempel. Selain itu ada juga dengan cara memesan lewat jasa pengiriman,” ungkap Kapolresta.

Para tersangka, kata Kapolresta akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Ancaman terhadap para tersangka kita kenakan pasal UU RI tentang narkotika. 24 tersangka tersebut diantaranya AM, NK, MHR, AM alisa Buyung, DK, PR, MA, SH, DR, LS, YS, ARI, MD, MS, MN,AR, RD, IK, AS, AR, RDY dan AS,” sebut Kapolresta.

Lebih lanjut Kombes Pol Hendri menyebutkan ada modus baru peredaran narkoba. “Para pengedar menawarkan narkoba secara online dan barang haramnya dikirim melalui jasa pengantaran,” pungkasnya. (Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *