Polres Bogor Bekuk 19 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan press release pengungkapan 15 Kasus Narkoba dan membekuk 19 orang tersangka yang salah satu pelakunya merupakan anak dibawah umur, Senin (06/07/20).

Barang bukti yang diamankan berupa 70,39 gram sabu-sabu dan16,2 Kg ganja serta 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 Tersangka yang salah satu pelakunya merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan selama periode bulan Juni tahun 2020.

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114, pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Mantan penyidik KPK tersebut melanjutkan, untuk tindak pidana Narkotika dengan barang bukti daun ganja yang didapat para Pelaku dari Aceh.

“Pengiriman Ganja ini termasuk modus baru, dengan cara dimasukkan kedalam pipa paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing pelacak dan modus baru dari tindak pidana Narkoba ini berhasil kita ungkap,” bebernya.

Roland Ronaldy menjelaskan, di antara19 Tersangka ini, tiga orang diantaranya Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama, serta ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC.

“Lalu dari 19 tersangka ini ada salah satu Pelaku anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (Wd)

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *