Polisi Periksa Yang Terlibat Aksi Pengeroyokan

Foto ilustrasi pengeroyokan (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Dadang (44) di Kampung Dekeng, Nyarokot, Kelurahan Dekeng, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (7/10/20) lalu terus berlanjut, kini polisi memanggil dan memeriksa secara bergilir semua yang terlibat dalam perkara tersebut.

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai laporan.

Namun Rahmat, enggan mau berkomentar saat didinggung bahwa dalam video yang beredar di masyarakat mengenai aksi pengeroyokan sadis itu, nampak ada seorang anggota DPRD Kota Bogor G.

“Kita enggak mengarah kesana. Tapi dalam penanganan setiap kasus, untuk mencari bukti-bukti maka penyidik pasti akan melakukan pemanggilan para saksi . Dan kami akan secara profesional melakukan pemeriksaan,” kata Rahmat, Selasa (17/11/20).

Menurutnya dalam kasus pidana penyerangan atau secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang diatur dalam pasal 170 KUHP.

Pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang yang terlibat diantaranya
Dadang selaku pelapor, M Apandi Satpam, Agung Kurniawan Satpam, Jamaludin Satpam. Lalu Jujun Junaedi dan Subhan Arif.

“Sejauh ini kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam pemeriksaan mencari bukti-bukti, karena itu banyakan, maka prosesnya harus benar benar selektif dan faktual. Jadi mereka diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Namun dalam perkara pengeroyoka tersebut Polisi tidak mengamankan barang bukti, kecuali hasil visum dari korban pelapor. “Jadi masih belum diketahui siapa pelaku dalam tindak pengeroyokan ini,” ungkapnya

Dia menegaskan, bahwa penanganan perkara masih berlanjut, dan pihak penyidik akan memanggil semua saksi yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Penanganannya masih bertahap belum bisa langsung memutuskan tersangka,” tandasnya.

Sementara kuasa hukum korban Dwi Arsywendo mengatakan, mengenai proses penanganan perkara tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dan dirinya mengaku masih menunggu perkembangan.

Namun dia berpendapat, kalau hingga ini
baru sedikit yang diperiksa, prosesnya memang agak aneh. Karena menurutnya kasus tersebut tergolong perkara yang mudah, apalagi sudah ada bukti petunjuk berupa video dan hasil visum. Jadi tidak ada alasan lagi kesulitan mencari saksi atau bukti.

“Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, mulai rekaman video, hasil visum termasuk hasil tes kejiwaan korban dari RS. Itu resmi,” kata Dwi.

Bahkan lanjut dia, pihaknya sudah membantu mencari beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan kliennya terutama para pelaku yang jelas-jelas telah melakukan tindakan penganiayaan.

Terakhir dia mengatakan, kemarin dirinnya sempat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor dari penyidik. Namun penyidik belum bisa memberikan.

“Katanya pemeriksaan belum selesai semuanya, sampai saat ini saya masih coba positif thingking saja dan mengikuti alurnya. Tapi kalau terlalu lama maka saya akan mengambil langkah membuat laporan ke Polda Jabar dan Mabes Polri, mengingat ini sudah hampir 1 bulan lebih dari saat kami melaporkan kejadian tersebut,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *