Ilustrasi UMK. (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Usulan pemerintah kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat tentang upah minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2024 akhirnya mendapat persetujuan penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
UMK Bogor tahun 2023 sebesar Rp 4,6 juta naik 3,7% untuk tahun 2024, sehingga upah mencapai Rp 4.813.988.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bogor memandang hasil rekomendasi itu sebagai salah satu solusi untuk menjadi ketetapan hukum.
Saat ini terdapat PP 51 tahun 2023 yang menjadi ketetapan hukum saat pembentukan upah minimum kota Bogor di tahun 2024.
Ketua Apindo Bogor Zulfikar Priyatna Menjelaskan upaya untuk lebih memastikan iklim investasi harus tetap berjalan sehingga kepastian besaran upah menjadi terpenting untuk pengusaha.
“Bagi kami pengusaha patuh terhadap aturan sehingga formula dalam PP tersebut bisa menjadi acuan agar ada ketetapan hukum saat penetapan UMK 2024 yang sudah mendapat persetujuan di tingkat Jawa Barat,” katanya, Jumat (1/12/23).
Sementara itu, dari Pemerintah Kota Bogor sudah melakukan fasilitasi untuk mencari titik temu upah minimum kota Bogor tahun 2024 yang sudah mendapat ketetapan dan persetujuan dari PJ Gubernur Jawa Barat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaiknya.