Pendaftaran Calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Resmi Dibuka

Foto ilustrasi (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Setelah Panitia Seleksi (Pansel) terbentui maka Pendaftaran calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor resmi dibuka, sejak tanggal 22 Oktober hingga 3 November 2020 via online.

Proses tersebut untuk menentukan
Direksi Perumda Tirta Pakuan yakni Direktur Utama (Dirut), Direksi umum (Dirum) dan Direksi Teknik (Dirtek) dan Dewan Pengawas (Dewas) yang memasuki masa akhir jabatannya akhir tahun 2020.

Ketua Tim Seleksi calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dody Achdiyat mengatakan, pendaftaran sudah dibuka melalui online dan sampai Minggu (25/10/20), namun saat ini belum ada yang mendaftar.

“Pendaftaran hingga 3 November, setelah itu dilanjutkan seleksi administrasi dan peserta yang lolos akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK),” kata Dody.

Lanjut Dody, Tim UKK berisikan lima orang diantaranya, dari pihak pejabat Pemkot Bogor (Wakil Walikota atau Sekda), kalangan independen atau akademisi (Rektor), lembaga Profesional (Perpamsi atau asosiasi dewan pengawas PDAM).

Diakuinya, pemilihan calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu kepada Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan Permendagri dan PP itu, memang terdapat klausul bahwa direksi bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan atas keputusan Walikota.

“Tetapi prosesnya tetap harus dibentuk pansel dan dilakukan tahapan tahapan. Untuk penentuan para direksi, semua keputusan ada di Walikota,” jelasnya.

Ketika sudah dibentuk pansel, tambah Dody, prosedur tetap dijalankan dalam proses pansel, walaupun keputusan hak preogratif ada pada walikota dalam menentukan para direksi dan dewas.

“Proses dan tahapan seleksi semuanya harus sesuai persyaratan dan ketentuan. Untuk direksi akan diserahkan enam orang kepada Walikota dan dipilih serta ditetapkan 3 direksi dan untuk dewas hanya 1 orang,” ungkap dia.

Targetnya lanjut Dody, pada 1 Desember 2020 sudah terpilih tiga orang direksi dan 1 orang dewas dari unsur pejabat pemerintah eselon 2. “Karena Dewas sudah terisi 2 orang, yakni Bu Sekda dan Pak Dodi Rosadi dari kalangan independen nya,” bebernya.

Berdasarkan aturan Permendagri, PP ataupun Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penyelenggaran badan usaha milik daerah. Bahwa dalam Pasal  58 berbunyi, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun.

Tapi dalam aturan itu juga dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali, A. Ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam poin B. Dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Seperti diketahui, sejumlah prestasi dan keberhasilan kerap diraih Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor setiap tahun, baik prestasi di tingkat nasional maupun Jawa Barat.

Teranyar, sejumlah prestasi yang diraih Perumda Tirta Pakuan diantaranya, peringkat ketiga nasionl sebagai PDAM terbaik se Indonesia tahun 2019, terbaik ke 2 di jawa barat sebagai PDAM terbaik tahun 2019.

Lalu juga menjadi BUMD terbaik dalam pembayaran kaitan pinjaman bank dunia tahun 2020, Ceo terbaik untuk perlombaan BUMD seluruh Indonesia tahun 2020.

Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Deni Surya Senjaya mengakui, bahwa prestasi selama ini selalu didapatkan oleh Perumda Tirta Pakuan.

“Alhamdulilah Perumda Tirta Pakuan terbaik ketiga nasional dan kedua di Jawa Barat. Kita terus berusaha untuk menjadi PDAM terbaik di tingkat Jabar maupun nasional,” ungkap Deni.

Ketika ditanyakan soal pemilihan direksi, Deni menuturkan, bahwa saat ini sudah dibentuk tim pansel dan kewenangan semuanya ada pada Walikota Bogor Bima Arya. Secara aturan memang ada klausul bahwa direksi bisa dilakukan perpanjangan, tetapi tetap harus dibentuk pansel.

“Artinya tetap dibentuk pansel untuk pemilihan direksi. Tapi tidak menutup kemungkinan direksi lama bisa dilanjut dengan ditunjuk langsung oleh Walikota berdasarkan aturan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penyelenggaran badan usaha milik daerah. Bahwa dalam Pasal  58,” jelasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *