Pemkot Klaim IMB Apartemen Bogor Haritage Sesuai Aturan

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Banyak dipersolkan sebagian pihak, namun Pemkot Bogor melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklaim bahwa perizinan aparteman itu sudah sesuai aturan.

Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Firdaus mengatakan, pengajuan IMB untuk empat tower itu sudah keluar. Pengajuan permohonan IMB itu sudah berjalan satu tahun sejak 2019 lalu. “IMB nya sudah keluar untuk empat tower apartemen,” kata Firdaus kemarin.

Dalam proses penerbitan IMB, semuanya sudah sesuai dengan aturan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW. Bahwa di kawasan itu merupakan kawasanan perumahan pemukiman, sehingga diperbolehkan dibangun apartemen.

“Sudah sesuai dengan zonasi dan aturan Perda nya, sehingga IMB nya dikeluarkan. Semuanya sudah melalui pembahasan yang panjang, termasuk kajian kajian dan persetujuan TABG Kota Bogor,” jelas Firdaus.

Kajian teknis untuk IMB empat tower apartemen sudah melalui proses. Semua aturan sudah dilaksanakan. Pengajuan hanya untuk pembangunan apartemen, tetapi untuk rencana pembangunan pusat komersil, akan dilakukan setelah revisi Perda RTRW keluar nanti.

“Jadi kalau revisi RTRW keluar, mereka akan melakukan revisi siteplane untuk puaat komersilnya. Kalau sekarang IMB yang keluar hanya untuk apartemen saja, sesuai peraturannya,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *