RM Kabayan, jalan raya Tegar Beriman, Cibinong, kab.Bogor
Cibinong – Bogor Update
Berbeda perlakuan dengan bangunan di sepanjang warga di sekitaran Jalan Raya Stadion Pakansari, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak membongkar Rumah Makan (RM) Kabayan yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Meski selama tiga tahun belum mengantongi perijinan, Pemkab Bogor tetap membiarkan RM Kabayan berdiri dan beroperasi.
Kepala Bidang (Kabid) Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor, Diman Hardi mengatakan, rumah makan yang berdiri di atas tanah pemerintah daerah tersebut belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Dengan belum mengantongi Ijin Peruntukan Pemanfaatan Tanah (IPPT) secara otomatis belum punya TDUP. Produk ijin yang menjadikan kami tim teknis itu tahap akhir setelah IMB dikeluarkan,” ujar Diman kepada Bogorupdate.com, kemarin.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Rahmatullah menegaskan, potret pembiaran bangunan RM Kabayan yang illegal tersebut menjadi preseden buruk pemerintah daerah.
“Bangunan rumah makan itu lokasinya di komplek perkantoran pemerintah daerah. Jadi kalau illegal tetap dibiarkan, itu menimbulkan adanya dugaan suap menyuap oknum pemerintah daerah,” kata pria yang akrab disapa Along ini.
Lebih lanjut ia memaparkan, fenomena pembiaran bangunan illegal tersebut bentuk keterpihakan pemerintah daerah terhadap kapitalis. “Kita lihat contoh kasus bangunan warga di pinggiran Jalan Raya Stadion Pakansari menuju lampu merah perempatan Sentul yang akhir tahun dirobohkan Satpol PP. Bangunan itu berdiri di atas tanah warga dan didirikan menggunakan uang warga tapi tetap dirobohkan oleh pemerintah daerah, sedangkan bangunan RM Kabayan yang berdiri diatas tanah pemda tapi tak berizin tetap dibiarkan. Ini jelas bahwa Pemkab Bogor dibawah kepemimpinan Nurhayanti lebih berpihak pada pemodal ketimbang warga biasa,” paparnya. (EFT/DO)
Editor: Endi