Pelaku KDRT di Parung Panjang dibekuk Polres Bogor di Jakarta. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parung Panjang, berhasil dibekuk di kawasan Cakung, Jakarta Timur oleh Polres Bogor. Motif tersangka melakukan KDRT itu karena dibakar api cemburu.
“Pada tanggal (16/11/23) atas nama pelapor Mulyani (52) sebagai korban, dalam perkara tersebut Alhamdulillah Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka yang berinisila IJ. Dari perkara tersebut telah diamankan barang bukti berupa satu buah bantal dan satu buah sarung bantal,” kata Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Senin (20/11/23).
Kompol Fitra menerangkan, tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong, pada bagian wajah korban saat korban sedang tertidur. Motif tersangka melakukan tindak pidana KDRT dikarenakan tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain, sehingga membuat tersangka merasa cemburu.
“Kronologisnya bahwa sebelumnya sering mendapat kabar dari orang lain, bahwa istrinya sudah berselingkuh dengan pria lain, kemudian pada hari Selasa (14/11/23) sekira pukul 22.00 wib tersangka melihat korban selesai mencuci baju di rumahnya, kemudian tersangka mengajak korban untuk berbicara berniat menanyakan tentang kebenaran kabar perselingkuhannya,” ujarnya.
“Namun korban menolak karena merasa kurang enak badan dan menyampaikan untuk berbicara di esok hari, kemudian tersangka menyuruh korban untuk tidur denganya di kamar tetapi ditolak oleh korban, dan korban memilih untuk tidur di ruang keluarga setelah itu tersangka masuk kedalam kamarnya, dan karena tersangka merasa sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian tersangka keluar dari kamar langsung memukul,” paparnya.
Masih kata Fitra, dan terjadilah tindak KDRT tersebut, pasal yang disangkakan yaitu pasal 44 Undang-undang RI No 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Tersangka kami amankan di rumah keluarganya yaitu di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pelaku kita amankan setelah dia melarikan diri dan kita mampu mengamankan yang bersangkutan tersangka kurang lebih tiga hari semenjak melarikan diri,” tukasnya.