Oknum Perangkat Desa dan TKSK Babakan Madang Diduga Memonopoli Penyaluran BPNT

Hukum, BogorUpdate.com
Implementasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ini masih perlu dioptimalkan.

Optimalisasi yang harus dilakukan meliputi beberapa hal, diantaranya mengenai efektifitas perputaran ekonomi antara agen E-warong dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun proses penyaluran BPNT tersebut.

Karena sesuai dengan hasil advokasi yang dilakuan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) perihal dengan masalah yang berkembang didalam pelaksanaan program BPNT.

Ketua GEMPAR, Putra mengatakan masalah yang terjadi dan berkembang di masyarakat desa se kecamatan Babakan Madang akibat adanya oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang melakukan tindakan melawan hukum sehingga mengakibatan banyak pihak mengalami kerugian,

“Salah satu tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK ini adalah memonopoli bahan pangan untuk BPNT sampai pelarangan agen untuk penyaluran secara langsung, yang dilakukan agen saat ini hanya sebatas penggesekan Kartu Keluarga Sejatera (KKS),” ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/21).

Lebih lanjut Putra menjelaskan, Penyaluran BPNT yang seharusnya dilakukan setelah penggesekan kartu KKS di agen E-warong tetapi malah penyaluran tersebut dilakukan di Desa, sedangkan hal tersebut tidak diatur didalam Pedoman Umum (Pedum) Sembako 2020.

“Sesuai dengan penuturan salah satu agen yang kami temui, yaitu pelarangan agen menyalurkan bahan pangan untuk program BPNT, dan Oknum perangkat Desa yang ikut menggiring KPM untuk mengambil bahan pangan hasil dari penggesekan di Desa,” jelasnya.

“Penggiringan KPM oleh oknum perangkat Desa itu berakibat sangatlah tidak baik untuk siklus perputaran modal dari pihak E-warong, ketika kami menemui pihak E-warong mereka menuturkan bahwa karna kejadian tersebut stok bahan pangan BPNT menjadi mubazir dan oleh sebab itu mereka mengalami kerugian,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Putra menegaskan GEMPAR mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK dan oknum perangkat Desa tersebut.

“Kami akan melakukan gerakan untuk membuat oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut di proses secara hukum dengan melaporkan ke Polres Bogor serta Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor,” tegasnya. (bu/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *