Nasib Ratusan ASN Kota Bogor Terancam Perwali

Foto ilustrasi ASN (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 dan 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Kota Bogor, terus menjadi polemik. Karena payung hukum tersebut mengancam nasib ratusan ASN di Kota Bogor.

Pasalnya, di dalam regulasi itu terdapat poin yang menyebutkan batasan dan tunjangan bagi para pejabat administrator dan pengawas yang tidak lolos Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) paling lambat pada 30 Juni 2020.

Pada pasal 3 ayat (2) Perwali Nomor 16 dinyatakan bahwa pejabat administrator yang telah menduduki jabatan sebelum berlakunya Perwali ini.

Artinya mereka wajib lulus sertifikasi paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Kemudian ayat (3) menyebutkan Apabila pejabat administrator tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka tidak akan diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama enam bulan.

Hal itupun membuat beberapa pejabat pengawas dan admonistrator yang belum memiliki sertifikat PBJ pusing tujuh keliling.

Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi banyak di antaranya mereka yang telah menjaminkan SK hingga ijazahnya ke Bank Kota Bogor, dan pembayarannya menggunakan TPP.

Seorang lurah yang menjadi sumber dan enggan bersedia disebutkan namanya mengaku, TPP dirinya sebulan mencapai Rp3,5 juta.

Dan tiap bulannya itu otomatis dipotong untuk nutup pinjaman ke Bank Kota Bogor. “Jadi kalau regulasi itu diberlakukan, bagaimana saya bayar pinjaman,” ujar Minggu (14/6/20).

Menurut dia, ada beberapa rekan lurah dan pejabat administrator di instansi lain juga telah ‘menggadaikan’ TPP-nya. “Banyak juga kang, ya gadai TPP. Makanya kalau sampai kebijakan ini tak diubah, kami sangat keberatan. Seharusnya janganlah membuat regulasi seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB), R. Ridho meminta Walikota Bima Arya segera merevisi regulasi tersebut, sebab apabila ada pejabat administrator dan pengawas yang belum mengantungi sertifikat PBJ, maka itu bukanlah sebuah pelanggaran.

“Kasihan para ASN Pemkot Bogor. Apalagi berdasarkan informasi yang didapat, banyak yang menjaminkan TPP-nya,” ungkapnya.

Lalu lanjut dia, kalau sampai TPP dihilangkan, bagaimana mereka membayar hutangnya. “Tentu akan banyak ASN yang terganggu keuangannya,” paparnya.

Sebagai mantan ASN, Ridho mengaku turut merasakan kegalauan para aparatur negara itu. “Saya juga mantan ASN, jadi saya paham bagaimana bimbang dan bingungnya mereka. Mungkin kajian perwali kurang matang alias asal,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ridho, penghilangan tambahan penghasilan bisa dilakukan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Lalu apakah tidak lulus diklat atau tak memiliki sertifikat PBJ merupakan pelanggaran? Apalagi para lurah itu ujung tombak pemerintahan. Banyak penghasilan mereka juga terpakai untuk kegiatan di masyarakat,” pungkasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *