Mediasi Ketiga, Sidang Gugatan Interchange Belum Sepakat

Foto PN Kota Bogor (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Agenda mediasi dalam sidang perkara gugatan tentang penutupan dan hilangnya akses ke lahan milik warga akibat adanya proyek pintu exit Tol Jagorawi KM 42,5 Interchange di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (1/12/20) masih buntu.

Artinya, dalam sidang mediasi yang ketiga tersebut belum membuahkan hasil, karena kedua belah pihak belum terjadi kesepakatan. Seperti diketahui bahwa dalam persoalan tersebut PT.Gunung Swarna Abadi (PT.GSA) selalu Konsorsium Pembangunan Bukaan Jalan Tol Jagorawi KM. 42,5 di wilayah Katulampa memberikan opsi untuk melakukan pembongkaran pagar beton dan memberikan akses jalan kepada warga yang terdampak.

Kuasa hukum pemilik lahan Dwi Arsywendo mengatakan, pada sidang mediasi tersebut, PT.GSA masih tetap dengan opsi bahwa hanya akan memberikan akses jalan selebar dua meter, bahkan prosesnya saat ini telah merampungkan pengerjaan jalan selebar tersebut

Akan tetapi lanjut Dwi, kliennya menginginkan adanya kajian teknis dari pihak terkait, dalam hal ini pihak jasa marga. Dan telah disetujui bahwa pihak Jasa Marga akan membuat kajian teknis tersebut.

Dwi melanjutkan, mengenai izin penggunaan lahan untuk pembangunan jalan dari kementrian PUPR ternyata belum ada, malahan pihak kementrian PUPR menjelaskan bahwa masih perizinan tersebut diproses dan belum di jawab oleh Dirjen di kementerian PUPR.

“Disini kita tegaskan, bahwa semua harus sesuai aturan dan kajian teknis dari Jasa Marga, masa belum ada nya perijinan penggunaan lahan dari kementrian PUPR dan kajian teknis dari Jasa Marga tapi pembangunan jalan sudah dikerjakan, kita disini tidak ingin terlibat masalah yang akan terjadi di kemudian hari,” tegas Dwi usai sidang.

Ditempat berbeda, salah satu warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan Yahya Maulana menolak opsi yang ditawarkan PT.GSA yakni spesifikasi lebar jalan 2 meter dan panjang jalan kurang lebih 80 meter. “Kami tidak sepakat atas opsi itu,” kata Yahya.

Menurut Yahya, penolakan itu bukan tanpa alasan, tetapi karena lebar tanah yang ditawarkan tidak mungkin untuk dilalui oleh dua kendaraan. “Bayangkan aja kalau misalakan ada kendaraan dari dua arah di jalan tersebut pasti akan sulit untuk melewatinya,” ucap dia.

Masih kata Yahya, jika mengacu pada aturan perundang-undangan harusnya lebar Jalan itu 6,5 meter. Terlebih lanjut dia, ini juga belum jelas mengenai ijin dari kementrian PUPR mengenai tanah tersebut. Padahal opsi dari PT.GSA itu katanya menmbangunkan jalan di lahan milik kementrian PUPR. “Kita ga mau ada masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui aplikasi WhatsAppnya mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) telah menindak lanjuti sidang tersebut.

“Kami membantu menyampaikan ke Dirjen PUPR dan Jasa Marga terkait penggunaan jalan diatas tanah pemerintah itu wewenang Bina Marga yang telah dibangun konsorsium PT. GSA, dan akan dilakukan peninjauan ke lokasi dua minggu ke depan,” kata Alma.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *