LPKP Geram Galian Ilegal Kadumangu Diduga Beroperasi Lagi, Pemkab Bogor Takut?

Babakab Madang, BogorUpdate.com
Diduga pemilik membandel dan tidak menggubris tindakan petugas gabungan setempat, aktivitas galian tanah di Kampung Leuwi Jambe Desa Kadumangu Kecamatan Babakan Madang yang sebelumnya ditutup petugas kecamatan setempat kembali beroperasi.

Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah menyayangkan sikap pengusaha galian yang tidak mengindahkan tindakan petugas kecamatan dan seharusnya pengusaha tidak seenaknya membuat aturan sendiri.

“Pengusaha harus ikutin aturannya yang sudah dijelaskan petugas kecamatan,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, kata Along sapaan akrabnya, pihaknya mendesak selain di tutup aktivitasnya pihak pengelola juga harus di panggil dan di tegur keras sesuai aturan.

“Bahkan kalau bisa sanksi saja, agar pengusaha yang bandel jangan juga seenaknya usaha tanpa menempuh dan taat pada aturan yang berlaku.

Along juga mendesak agar pemerintah terkait baik ditingkat Kecamatan hingga kabupaten harus berani demi terciptanya suasana yang nyaman tanpa merugikan masyarakat.

“Harus tegas sesuai aturan dan Pemkab Bogor jangan takut kepada pihak pengusahanya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, jika penutupan paksa atas kegiatan galian tanah tak berijin di lokasi tersebut telah dilakukan. Ia mengaku, penghentian paksa itu karena tidak adanya perijinan dari dinas terkait yang semestinya diurus oleh penanggung jawab galian.

“Sudah diberikan surat peringatan (SP) pertama kepada pihak penanggung jawab galian yang berada dilokasi,” ungkapnya.

Menurut Cecep, pelayangan SP pertama kepada pihak galian itu telah dilakukan dengan tembusan langsung kepada Bupati Bogor melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.

“Surat itu saya layangkan dengan tembusan ke Bupati Bogor juga,” akunya.

Camat meminta pihak penegak peraturan daerah (Perda) tingkat Kabupaten Bogor seharusnya sudah bisa melakukan tindakan secara yegas terhadap pemilik galian tersebut.

“Sebenarnya Satpol PP Kabupaten Bogor sudah bisa menindak galian itu atas dasar SP pertama yang kita tembuskan ke pihak Setda Kabupaten Bogor hingga ke Bupati Bogor,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *