Lagi! Soal Proposal Bantuan Ke Perusahaan, Dinsos Kabupaten Bogor Dilaporkan PMC

Cibinong, BogorUpdate.com
Paguyuban Masyarakat Cibinong (PMC) melaporkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bogor, atas dugaan pelanggaran Hukum. Hal itu dilakukan terkait beredarnya surat permohonan santunan untuk anak yatim piatu, Dhuafa, dan penyandang disabilitas yang dilayangkan untuk perusahaan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara (Jubir) PMC Joko Priyoski, mengatakan, apa yang dilakukan Dinsos Kabupaten Bogor yang di Nahkodai Mustakim, dengan menyabar proposal ke Perusahaan itu dikategorikan dugaan praktek pungutan liar (pungli).

“Kami dari PMC melaporkan pelanggaran hukum, dalam ini praktek pungli yang dilakukan oleh bapak mustakim Spd. Mm sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bogor, dengan menerbitkan surat edaran perihal proposal santunan ramadan 1422 H, bernomor : 46/868-DinSos/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kadinsos, Mustakim dan bukti sudah kami lampirkan dalam surat pelapor tersebut,” ungkapnya kepada Bogorupdate.com, Selasa (11/5/21).

Menurutnya, surat edaran tersebut jelas melanggar hukum yang mencederai asas reformasi birokrasi yang seharusnya bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Kadinsos dianggap sudah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat. “apalagi hingga Kadinsos ini mengeluarkan surat edaran berstempel Dinsos,” papar Joko yang juga menjadi ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

Oleh karena itu, lanjut Joko, PMC melaporkan praktek pungli yang dilakukan kadinsos kepada Bupati Bogor, Polres, Satgas Saber Pungli, Kejari Kabupaten Bogor dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait dengan informasi, akan dikembalikannya donasi dari beberapa perusahaan, menurutnya itu urusan Dinsos.

“Untuk urusan pengembalian itu urusan internal Dinsos. Tapi setelah surat edaran itu ditekan dan diterbitkan oleh Dinsos itu merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik yang harus ditindak. Krena tidak dibenarkan ASN melakukan praktek Pungli dan Pungutan dana dari masyarakat dalam bentuk apapun,” pungkas Joko yang tergabung juga di Ikatan Aktifis 98.

 

 

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *