Kutuk Keras Pembunuhan Wartawan di Pematang Siantar, Ketum YKKI: Polisi Harus Usut Tuntas

Foto: Ketua Umum YKKI, Oscar Dany Susanto

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Yayasan Komunitas Kritis Indonesia (YKKI) mengutuk keras pembunuhan terhadap wartawan media online di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara bernama Marasalem Harahap pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021 dan meminta Polisi mengungkap tuntas kasus ini.

Ketua Umum (Ketum) YKKI, Oscar Dany Susanto,  menyatakan pihaknya mengutuk keras dan prihatin peristiwa pembunuhan terhadap wartawan tersebut dan meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap dalang dan pelaku penembakan tersebut.

“YKKI mengutuk keras aksi pembunuhan wartawan media online di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara yang dilakukan orang tak dikenal. Saya minta aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku pembunuhan,” kata Oscar Dany Susanto, melalui keterangan tertulis nya, di Kota Bogor, Minggu (20/6/21) Pagi.

Ia menjelaskan, upaya menghalangi giat jurnalistik, apalagi tindakan pembunuhan wartawan tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Saya menyesalkan segala intimidasi, penganiayaan bahkan sampai menewaskan wartawan yang menjalankan tugas. Mirisnya korban sudah dekat dengan tempat tinggalnya,” ujar Oscar sapaan akrabnya.

Oscar menegaskan agar Dewan pers untuk turun tangan dan jangan sampai kejadian pembunuhan wartawan serta lain sebagainya, Dewan pers hanya memberikan statement agar polisi usut tuntas.

“Dewan pers jangan hanya sibuk memberikan statement mengutuk keras aksi pembunuhan terhadap wartawan atau polisi usut tuntas. Jika perlu direvisi UU PERS nomor 40 tahun 1999 dengan adanya sanksi yang keras bagi pelaku kekerasan apalagi pembunuhan terhadap wartawan.

Dalam hal ini, Dewan pers lebih giat dalam memberikan sosialisasi pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Agar masyarakat mengetahui wartawan itu bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum,” imbuh Oscar.

Diakhir, Oscar mengatakan, kejadian penembakan terhadap wartawan dan sampai menewaskan ini jelas pelanggaran hukum dan HAM berat.

“Ini pun menunjukan bahwa krisis pengetahuan terhadap keterbukaan informasi dalam negara demokrasi,” tandasnya.

Sebelumnya, wartawan Marasalem ditemukan warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, sekitar 15 kilometer dari Pematang Siantar, pada pukul 01.05 WIB. Pembunuhan itu diduga kuat terkait pemberitaan.

 

 

 

 

 

(Rie/Refer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *