Pemerintahan, BogorUpdate.com
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor Ahmad Rusliadi, membuka acara Sosialisasi Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Agroforestry di wilayah Bogor. Acara berlangsung diruang aula rapat besar KPH Bogor Kamis (02/07/20).
Acara di hadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Siti Nurianty beserta jajarannya, turut hadir Wakil Administratur KPH Bogor, segenap Kasi, segenap Asisten Perhutani di wilayah KPH Bogor, dan segenap Ketua KTH/LMDH di wilayah Bogor, beserta para undangan lainnya.
Administratur KPH Bogor Ahmad Rusliadi menyampaikan, tentang arti pentingnya Sosialisasi Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry di wilayah Bogor, karena wilayah Bogor ditetapkan sebagai
Kawasan lindung yang tidak boleh ada penebangan, tapi bisa diambil manfaatnya. Seperti Jasalingkungan, wisata, getah/sadapan, kopi, buah duren, tapi kayu/tanaman keras tidak boleh di tebang.
“Hutan sesuai peraturan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) menetapkan minimal per hektar harus ada tanaman keras sebanyak 400 pohon di setiap garapan sesuai PKS nya, itu yang membedakan Perhutani itu bukan Perkebunan,” ujarnya.
Ahmad Rusliadi pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan yang menyebutkan bahwa dalam persyaratan kepada kelompok tani masyarakat desa hutan yang mengarap di wilayah hutan, harus ada legalitas kerjasama dengan Perum Perhutani.
“Karena ini hutan Negara dan Perhutani dikasih wewenang untuk mengelola hutan Negara, sehingga siapapun yang melakukan aktifitas kegiatan di dalam hutan harus ada legalitasnya dari Perum Perhutani yaitu Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), KTH,” ungkapnya.
“Seperti LMDH bekerjasama dengan Perhutani dalam pengelolaan seperti, Kopi, wisata, dan lain-lainnya. Yang di tuangkan ke dalam PKS atau Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) kemitraan Kehutanan,” sambungnya.
Ahmad Rusliadi menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan terjadi penertiban PKS-PKS di wilayah Perhutani KPH Bogor.
“Apalagi dalam pembuatan PKS tersebut tidak ada biayanya dan mengamankan legalitas kepada para penggarapnya (LMDH) dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan yang turut serta menjaga kelestarian hutan KPH Bogor di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Siti Nurianty menyampaikan, sesuai target dari Kementrian yang harus kita wujudkan, seperti Fix Sharing di setiap keluasan lahan hutan yang bapak-bapak manfaatkan di dalam wilayah Perhutani/Hutan Negara.
“Semua itu harus dapat di pertanggungjawabkan, dalam arti harus dapat di olah dan harus menghasilkan. Sehingga pemanfatan lahan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat desa hutan,” ujarnya.
Siti Nurianty melanjutkan, sebagai langkah pertama semua lahan yang ada harus di buat legalitasnya dalam bentuk PKS/NKK (Naskah Kesepakatan Kerjasama), karena di lapangan masih banyak tidak ada NKK/PKS nya. Tahap kedua di lihat dari sisi pemerintah/ Kementrian Pertanian, bahwa setiap kegiatan harus ada titik koordinat dan legalitasnya, sehingga ada kejelasan dan keamanannya terjamin.
“Dengan adanya hal ini, maka dari data tersebut pemerintah dengan pasti akan tahu berapa jumlah lahan hutan Perhutani yang yang sudah di manfaatkan oleh masyarakat. Sehingga disini terlihat pencapaian dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa hutan di wilayah Perhutani Bogor. Semoga penataan ini dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan legalitas sebagai dasar NKK/PKS nya. Kami juga berharap agar Perhutani menyediakan Kios atau Outlet pemasaran kepada masyarakat desa hutan di lokasi wisata untuk menjual produk-produk mereka/petani, seperti Kopi, dalam upaya peningkatan penjualan,” pungkasnya. (Wd)
Editor : Bing