Korupsi Duit BOS, Enam Kepsek Jadi Tersangka

Pendidikan, BogorUpdate.com
Terlibat koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 hingga 2019 Sekolah Dasar (SD) se Kota Bogor, enam kepala sekolah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menetapkan enam tersangka, Kamis (23/7/20).

Keenam tersangka merupakan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di enam kecamatan Kota Bogor antaralain berinisial DNI, MB, S, G, D dan B.

Sebelumnya insitusi Korps Adhyaksa itu telah menetapkan tersangka JRR yang merupakan kontraktor atau penyedia pengadaan soal ujian tengah semester (uts) ujian semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian akhir sekolah (UAS) diseluruh sekolah dasar.

“Kemarin kami sudah menetapkan satu tersangka dari kontraktor penyedia. Dan hari kami lakukan penahanan terhadap enam ketua K3S berinisial DNI, MB, S, G, D dan B,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Parsaoran dan Kasi Intelijen, Cakra Yhuda.

Dari hasil penyidikan, kata Bambang, keenam tersangka ini yang berkomunikasi aktif melalui telpon genggam dengan JRR selaku kontraktor penyedia pada SD se-Kota Bogor selama tiga tahun.

“Kerjasamanya di situ. Mereka antara K3S dengan penyedia kolaborasi dalam pengadaan soal tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar,” tegasnya.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp17,1 miliar. Diakui Bambang, seharusnya pengolahan dana BOS untuk kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru.

“Tapi ini dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak komite sekolah. Padahal, seharusnya yang mengelola komite sekolah dan dewan guru,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, dari enam tersangka, satu di antaranya telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta. Disamping itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sejumlah dokumen berkaitan perkara ini.

Dari enam K3S yang ditetapkan tersangka dan mulai ditahan itu, ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun (ASN).

Dia menegaskan, pihaknya akan melihat dulu bukti perkembangan dari kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain. “Yang jelas kita hari ini langsung bergerak untuk kegiatan selanjutnya dan kami akan mengejar asetnya,” ujarnya.

Para tersangka kini ditahan sebagai tahanan titipan untuk selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

(As/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *