Kinerja Satpol PP “Memble”

 

KOTA BOGOR, (BogorUpdate) – Kinerja Satpol PP Kota Bogor menjadi sorotan Ketua Umum LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto SH, dalam hal penertiban yang masih dinilai lemah.

 

Menurutnya, penegakan perda yang dilakukan Kepala Baban (Kaban) Satpol PP Kota Bogor tidak serius dalam menegakan perda pada bangunan dilokasi RT 3 RW 2 kelurahan Semplak, kecamatan Bogor Barat milik Dadang Sutisna, yang dinilai melanggar Perda dan telah diberikan 3 kali surat tembusan ke Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dari Wasbangkim, nomor 966/642/Rumkin tanggal 23 Mei 2018.

 

“Hingga kini tidak ada langkah sangsi penegakan perda. Tupoksi Satpol PP di era kepemimpinan Heri Karnadi, sangat lemah dan lebih cenderung penuh wilayah abu-abu dalam penegakan sangsi perda,” tuturnya kepada BogorUpdate, Rabu (30/01/2019) pagi.

 

Ia menambahkan, LSM BMH telah memberi warning kepada Satpol PP melalui Kabid Gakda, Dani, dan tentu ini bukan main-main jika mereka tinggal diam setelah elemen masyarakat menyampaikan informasi adanya bangunan yang dinilai melanggar ketentuan aturan Perda.

 

“Maka mereka selaku SKPD dan ASN sendiri telah melakukan pelanggaran disiplin dan sumpah Korps. Artinya unsur perbuatan dibalik pembiaran dan tidak melaksanakan tugas menjadi bumerang bagi mereka sendiri,” ungkap Irianto.

 

Sementara itu, Kasatpol PP, Heri Karnadi melalui pesan WhatsAppnya menulis bahwa ada miss komunikasi pihaknya dengan LSM BMH.

 

“Proses Sedang ditangani oleh kabid gakda. Intinya Komunikasi antara pak Irianto dengan kabid gakda sudah terbangun. Dan saat ini sedang memasuki tahapan untuk rapat teknis lanjutan dengan memperhatikan kondisi terakhir. Rencana minggu besok baru akan digelar rapatnya,” tandas Heri.(Agusbagja)

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *