Kejari Kabupaten Bogor Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Rp 1,5 Miliar

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Winarno, S.H, M.H. di dampingi Kasi Intel, Juanda, S.H, M.H. melakukan pres release kasus pengembalian uang oleh tersangka kasus korupsi, bertempat di lobi kantor Kejari, Senin (16/11/20).

Kasi Pidsus Bambang Winarno menjelaskan, bahwa Kejari Kabupaten Bogor telah menerima uang pengganti dan denda perkara korupsi atas nama tersangka Azwar yang mana perkara ini telah diputus melalui putusan kasasi Pidana pokok penjara 3 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah.

“Selanjutnya selain daripada denda, ada uang pengganti sebesar 1,5 miliar dan hari ini kita akan lakukan setoran ke bank BRI,” ungkapnya.

Bambang melanjutkan, tersangka ditetapkan melanggar pasal 3 Junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selain hukuman pokok dalam pidana korupsi pengembalian uang hasil korupsi ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara serta adanya putusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.

Di tempat yang sama Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti dan denda sebagaimana yang di putuskan.

“Ini cukup besar pengembalian kepada negara, makanya kami sampaikan ke rekan-rekan wartawan. Proses penegakan hukum sekarang yang lebih mengutamakan adanya pengembalian kerugian negara agar bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi setelah adanya putusan pengadilan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana yang diputuskan,” tutupnya.

Untuk di ketahui tersangka Azwar merupakan pengusaha kontraktor yang melakukan korupsi anggaran proyek Jalan Sukahati-Kedung Halang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 Miliar lebih dan Azwar divonis pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong.

Azwar sempat DPO selama 7 tahun, pada hari Sabtu, Tanggal 8 Februari 2020 Azwar ditangkap di Indramayu oleh tim gabungan Kejari Kabupaten Bogor dan Kejari Indramayu.

 

 

 

 

(Wd/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *