Kasus Korupsi Angkahong di SP3

 

BogorUpdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 atas kasus mega korupsi pembebasan Lahan Jambu Dua yang dikenal Angkahong per tanggal 9 Juni 2017.

 

Hal itu diketahui, setelah Kepala Humas Kajati Jabar Raymond Ali menyampaikan pada Yayasan Satu Keadilan (YSK) bahwa Kejati telah menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SK-SP3) atas perkara tersebut.

 

“Hari ini 27 September 2018 saya mendapat informasi dari Humas Kajati Jabar bahwa perkara dugaan korupsi mark up pengadaan lahan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Tahun Anggaran 2014,  berdasarkan sprindik 31 Januari 2017 No 059/0.2.Fd.1/2017 tertanggal 31 Januari 2017 telah dihentikan,” kata Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso (STS) dalam siaran persnya, kemarin.

 

SP3 perkara tersebut berdasarkan surat keputusan penghentian penyidikan No. 280/ 0.2/RD.1/06/2017 tertanggal 9 juni 2017.

 

Menurut STS, sebelumnya Kejati mengeluarkan sprindik tertanggal 31 Januari, menindak lanjuti putusan PN Tipikor Bandung September 2016 atas para terpidana yakni Hidayat Yudha Priyatna, Irwan Gumelar dan Ronny Nasrun Adnan.

 

Dalam putusannya, bahwa Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat dinyatakan terbukti bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para terdakwa/ terpidana.

 

“Sejak awal Penuntut Umum mendakwa Bima Arya Sugiarto, Usmar Hariman dan Ade Syarif Hidayat dinyatakan bersama sama melalukan tipikor bersama tiga terdakwa,” jelasnya.

 

Namun dalam Putusan Pengadilan Tipikor Bandung September 2016 dalam pertimbanganya menyatakan Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat terbukti bersama sama melakukan tipikor, namun Usmar Hariman dinyatakan tidak bersalah.

 

Atas pertimbangan putusan tersebut Kajati Jabar menindak lanjuti dengan menerbitkan Sprindik No. 059/0.2.Fd. 1/2017 tanggal 31 Januari 2018.

 

Setelah itu, tidak terdengar kabar kelanjutan penyidikan tersebut hampir 1 tahun 8 bulan, padahal beberapa elemen anti korupsi Bogor, seperti LSM Gerak, KNPI mempertanyakan perkembangan penyidikan pada Kajati Jabar.

 

Pada 13 Agustus 2018, Yayasan Satu Keadilan dengan suratnya No. 72/YSK/ VIII/ 2018 tertanggal 13 Agustus 2018 mempertanyakan lanjutan perkara Korupsi Angkahong yang telah memberi putusan Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat sebagai pleger.

 

Berdasarkan keputusan Kejati Jabar yang mengeluarkan SP3 atas perkara Korupsi Lahan Jambua Dua, YSK menyampaikan beberapa catatan diantaranya.

 

1. Kejaksaan Tinggi Jabar tidak konsisten dengan hasil penyidikan awal sampai dengan didakwanya 3 terdakwa RNA, HYP dan IG yang dalam dakwaannya Bima Arya dan Ade Syarif dinyatakan bersama sama melakukan

 

2. Putusan PN Tipikor memperkuat hasil penyidikan Kajati dengan menyatakan terbukti Bima Arya dan Ade Syarif Hidayat bersama-sama melakukan Tipikor bahkan telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya sprindik tertangal 31 januari 2018.

 

3. Penerbitan sprindik menegaskan telah ada Tipikor yang dapat diminta pertanggung jawaban pada Bima Arya dan Ade Syarif Hidayat.

 

4. Menjadi pertanyaan ketika Kajati Jabar menerbitkan SP3 atas penyidikannya sendiri.

 

5. Kejati Jabar telah memberikan kekebalan hukum pada Bima Arya dan Ade Syatif Hidayat melalui kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan , karena itu diduga ada penyalah gunaan kewenangan dalam hal ini.

 

6. Issue telah terbit SP3 di Kota ternyata adalah benar adanya, tetapi sampai saat ini YSK belum mendapatkan jawaban tertulis dari Kajati Jabar atas surat SP3 tersebut diatas. (As)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *