Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Makam di Cileungsi Terus Bergulir

Foto ilustrasi (Net)

Cileungsi, BogorUpdate.com
Polemik yang terjadi di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam persoalan dugaan penyerobotan tanah terus bergulir.

Menurut ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Bogor Raya, Iin Solihin menjelaskan, daerah Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor telah terjadi dugaan penyerobotan tanah pemakaman umum kober, yang selama ini diurus oleh warga melalui klenteng Han Tang Kong, yang sebelum nya dapat diakses oleh warga untuk kepentingan ziarah dan penguburan maupun upacara ritual lain nya.

Namun, waktu berlalu tanah kuburan tersebut diduga dikuasai oleh saudara Indra atau yang kerap disapa Akong dengan memagar keliling kuburan tersebut, sehingga tidak dapat diakses oleh warga.

“Setelah selang beberapa waktu karena warga protes lalu oleh saudara Indra/Akong diberi pintu kecil yang mungkin lebih layak disebut jendela untuk warga dalam mengakses pemakaman tersebut,” kata Iin kepada Bogorupdate.com, Senin (14/12/2020).

Ia melanjutkan, usai perihal itu selanjutnya terjadi lah pelebaran jalan oleh instansi terkait.

“Entah kemana dan diberikan pada siapa konpensasi ganti untung itu,” akunya.

Namun, kata Iin, warga setempat menduga jika kompensasi itu telah diterima oleh saudara Akong atau Indra, sebab setelah di cek tanah jalan masuk tersebut yang sebelum nya untuk masyarakat mengakses kuburan tersebut.

Menurutnya, masyarakat pernah mencoba bertanya kepada pihak desa namun pihak desa mengatakan tidak tahu menahu.

“Sungguh ganjil terdengar, karena desa adalah pintu masuk dalam setiap urusan pertanahan karena didesa lah terdapat warkah tanah, letter C, keterangan Girik, bahkan jika seseorang ingin mengurus surat keterangan tidak sengketa dan lain nya harus melalui pihak desa atau kelurahan,” bebernya.

Karena, sambung Iin, seorang warga pernah mengecek ke BPN tanah pinggir jalan tersebut, termasuk jalan masuk ke kuburan kober telah disertifikat kan atas nama saudara Indra atau Akong.

Dan hal ini, menjadi lebih ganjil ketika bangunan milik saudara Indra tersebut sampai pingir bibir sungai, yang mana dapat dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan garis sepadan sungai, namun tidak pernah dilakukan penindakan oleh aparat terkait.

“Atas dasar poin-poin itu warga meminta kepada Lembaga Avokasi Rakyat Untuk Nusantara Bogor Raya mendampingi warga agar hak warga untuk dapat mengakses pemakaman tersebut dapat terwujud. Dari pihak warga di fasilitasi oleh RW setempat karena terkait warga nya, RW setempat tidak keberatan dan semua data yang diperlukan termasuk dukungan warga telah dikumpulkan serta telah di akomodir oleh pihak ketua RW setempat,” ucapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, setelah dinilai cukup maka ARUN Bogor Raya meminta klarifikasi pada pihak terkait mulai dari warga, pihak desa, pihak Akong atau Indra untuk memberikan keterangan sebagai bentuk proses advokasi masyarakat dalam memenuhi informasi yang cukup agar dapat dilakukan proses advokasi.

Namun diperjalanan surat klarifikasi, katanya, yang dikirimkan oleh pihak ARUN Bogor Raya dipermasalahkan dengan adanya laporan ke polisi oleh seseorang berinisial NN yang diduga di motori oleh pihak tertentu yang merasa terusik dengan surat tersebut.

“Aneh nya setelah laporan polisi masuk, si pelapor menghilang seperti bak ditelan bumi,” paparnya.

Iin juga menambahkan, setelah pemanggilan saksi-saksi termasuk tim advokasi ARUN Bogor Raya, pihaknya meyakini terdapat kejanggalan demi kejanggalan terjadi diantaranya pihak kepolisian tidak fokus pada apakah benar telah terjadi penyerobotan tanah atau penguasaan objek tanah tanpa hak.

Selain itu, apakah benar tanah tersebut sebagian telah dipindah tangankan dan dimasukkan dalam sertifikat seseorang yang menjadi atas nama seseorang serta apakah pelepasan hak atas tanah yang diduga dikuasai oleh pihak yang tidak bertangung jawab tersebut telah sesuai dengan prosedur yang bebar.

“Disinilah keanehan-keanehan terjadi bahkan polisi lebih tertarik memeriksa RW setempat dan tim advokasi ARUN Bogor Raya yang mendampingi warga yang kini ketakutan tidak lagi berani bersuara, dan ketika pihak desa dikonfirmasi jawaban nya pun masih sama tidak tahu apa-apa,” tuturnya.

“Dan anehnya lagi, ketika saya pribadi dari ARUN mempertanyakan terkait gelar perkara, dijawab oleh penyidik polsek Cileungsi, Polres Bogor sudah, lalu saya ber argumentasi terkait gelar perkara tersebut,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD LSM ARUN) Bogor Raya kembali mensomasi salah satu kepala desa di wilayah Timur dari Kabupaten Bogor lantaran diduga terlibat menjual tanah wakaf pemakaman bagi masyarakat tionghoa.

Surat dengan nomor 01/DPD.ARUN/Bgr/09.05 tertanggal 9 Mei 2020 lalu, berisikan somasi/peringatan bagi kepala desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yakni bernama H. Beni Sopian.

Kepala Desa Cileungsi, Beni Sopian saat dikonfirmasi membenarkan, terkait adanya surat pelayangan somasi atau peringatan kepada dirinya dari LSM ARUN kaitan dugaan dirinya disinyalir menjual kurang lebih ratusan meter tanah wakaf pemakaman bagi warga asli keturunan tionghoa sekitar.

“Iya benar ada somasi itu kepada saya, dan sebelumnya somasi itu sudah saya jawab juga secara resmi melalui surat kembali dengan kop surat pemerintahan desa (Pemdes) Cileungsi yang ditanda tangani oleh saya sendiri selaku kades,” kata Beni kepada Bogorupdate.com, Selasa (12/5/2020) lalu.

Ia menjelaskan, jika indikasi yang mengarah kepada dirinya secara pribadi itu sangat tidak benar, bila dia (Kades,red) telah menjual tanah wakaf pemakaman itu kepada kontraktor adi karya beberapa waktu lalu.

“Tidak benar itu, apalagi masyarakat yang memberi kuasa kepada LSM ARUN bernama A, namun si A ini sebenarnya sudah tidak lagi menjadi ketua klenteng Han Tan kong sejak 2018 lalu, namun si B yang sekarang menjabat. Karena saya memanggil sendiri kepada pelaku sejarah yang mengetahui persis silsisah tanah itu dulunya, dan itu tidak benar,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *