Jangan Kambing Hitamkan Lembaga Pengadilan Dalam Putusan Sidang Burger King!

Foto suasana ruang tunggu sidang di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, saat akan menggelar sidang Tipiring Burger King, Kamis (13/2/20).

BOGORUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong enggan disalahkan serta di kambing hitamkan terkait putusan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha Burger King Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang diajukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terhadap bangunan yang kedapatan belum mengantongi seluruh perijinannya itu.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kelas IA Cibinong, Ben Ronald Situmorang mengatakan, kaitan putusan dalam sidang tipiring terhadap pengusaha Burger King maupun Taman Wisata Matahari (TWM) maupun pelanggar peraturan daerah lainnya sudah sesuai dengan putusan yang seadil-adilnya

“Memang kalau persepsi masing-masing orang pasti berbeda-beda dalam menyikapi putusan hukum oleh hakim di pengadilan. Tapi kalau menurut kacamata hakim sidang tipiring pelanggaran Perda itu saya berpendapat sudah seadilnya dan termasuk putusan yang berat,” kata Ben Ronald Situmorang saat dihubungi wartawan belum lama ini.

Menurutnya, putusan hakim dalam menyidang seluruh pelaku usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah itu sudah dikategorikan hukuman yang cukup berat.

“Karena kalau hadir si pelaku usaha dalam sidang Tipiring pastinya hanya setengah dari putusan verstek. Misalnya dari Rp10 juta bisa hanya 5 juta rupiah kalau dia hadir, biasanya ya kalau pendapat saya dalam sidang tipiring,” bebernya.

Kalau seandainya sambungnya, berulang kali melakukan hal serupa kembali tidak menutup kemungkinan denda maksimal akan diterapkan kepada pelanggar tersebut.

“Jadi banyak faktor hakim memutus hukuman kepada pelaku usaha dalam sidang tipiring itu. Karena kacamata masyarakat pasti berbeda-beda, seperti orang luar pasti berpikir ko ringan ya putusannya dari ancaman denda maksimalnya dan dari sisi itu pasti ada perbedaan pandangan,” ungkapnya.

Ben juga menjelaskan, tapi karena kemandirian dan keadilan hakim dalam memutus pelanggar perda, itu sudah hal yang sangat seadil adilnya.

“Tapi karena menurut hakim dengan kemandiriannya yang dimiliki dalam memutus suatu perkara hukum, itulah yang seadilnya bagi si pelanggar itu,” tegasnya.

Ia berpesan, untuk langkah sidang tipiring yang diajukan Satpol PP kepada PN Kelas IA Cibinong untuk mengadili pengusaha yang melanggar peraturan daerah sebaiknya menjadi solusi terakhir.

“Kalau saya berpendapat, setiap kali dalam masalah hukum kalau bisa dijadikan langkah terakhir. Semestinya, sejak awal pemerintah daerah jika ada bangunan yang diketahui belum berijin ditindak dari awal atau melakukan pengawasan sejak dini hingga tindakan tegas oleh instansi terkait, penegakan hukum ini kalau bisa upaya terakhir jangan mengkambing hitamkan pengadilan yang malah disalahkan,” tegasnya.

“Padahal pengawasan dari Pemkab Bogor melalui instansi terkait dalam pengawasan terhadap bangunan tak ber-IMB itu masih kurang, kalau kita ini terakhir ini. Kalau Satpol PP maupun masyarakat lainnya merasa keberatan dalam putusan pengadilan jangan langsung mengklaim lembaga pengadilan yang diduga ada main mata, enggak lah. Kalau pengadilan itu memutuskan berdasarkan kesalahan pelaku usaha dan menurut sangsi yang ada pada peraturan daerah dan juga berdasarkan prinsip-prinsip apa yang ada dalam berkas yang diajukan tersebut,” tutupnya.

Sekedar diketahui, kasus usaha Burger King Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang sangat menyita perhatian banyak pihak dimana gedungnya itu belum mengantongi perijinan namun sudah beroperasi.

Hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) setempat menindak tegas dengan menyegel sampai di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2/20) lalu.

Sidang Tipiring bagi pelaku usaha Burger King Cimandala ini digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata dengan hakim ketua, Indra Meinantha yang hanya menjatuhkan hukuman denda Rp10 juta dari total denda maksimal sebesar 50 juta rupiah meski dari pihak pelaku tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam sidang tipiring tersebut. (End/Rht)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *