Heboh! Kades Sukamulya Diduga Pesta Pora Joged Nyawer Biduan dan Langgar PSBB

Foto Kades Saat menyawer biduan

Rumpin, BogorUpdate.com
Ada-ada saja kelakuan oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor ini. Dimana, Kades Sukamulya, Pada Selasa (16/6/20) diduga nyawer para biduan di sebuah acara dengan menggunakan pakaian dinas pemerintah lengkap.

Padahal, Pemerintah jelas-jelas menyatakan agar setiap daerah yang masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apalagi wilayahnya masuk zona merah penyebaran Corona Virus (Covid-19) agar menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, Bupati Bogor Ade Yasin belum lama ini menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor. Salah satu sanksi yang ditekankan dalam perbub itu adalah pada mereka yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan melakukan aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang maka akan di denda dan di sanksi sosial.

Ketika dikonfirmasi soal nyawer para biduan di masa PSBB, Kades Sukamulya berkilah jika itu bukan uang pribadinya.

“Itu uang dari ketua BPD, kebetulan dia (ketua BPD-red) ulang tahun. Saya dikasih Rp 500 ribu buat nyawer biduan itu. Karena saya menghormati ketua BPD makanya saya mau,” kilahnya.

Ketika disinggung soal dirinya yang merupakan kepala desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan juga wajib mematuhi protokol kesehatan karena tampak Kades tidak memakai masker. Kades mengaku jika dirinya cuma sebentar berada di acara itu.

“Saya cuma lima menit, saya diundang kerumah ketua BPD itu, dan setelah nyawer saya langsung pamit pulang. Saya juga tidak mau dipandang masyarakat negatif. Tanyakan saja kepada Babinmas dan Kamtibmas pembangunan di desa saya maju kok,” katanya mengalihkan pembicaraan.

“Saya gak mau disalahkan dalam hal ini. Itu yang salah dan pelakunya pak ketua BPD nya,” sambung Kades seakan tak sadar jika dirinya merupakan pejabat pemerintah desa.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang diperbuat oleh Kades Sukamulya tidak dibenarkan.

“Kalau emang benar, itu tindakan yang tidak terpuji,” ujarnya dengan singkat kepada Bogorupdate.com, Rabu (17/6/20).

Terpisah, Syafarudin ketua LP-KPK Komcab Bogor menyayangkan ulah Kades Sukamulya tersebut. Menurutnya Kades Sukamulya selaku penyelenggara pemerintah desa sudah mengangkangi perbub tentang sanksi pelanggaran PSBB.

“Masa seorang Kepala Desa vulgar begitu nyawer uang kepada biduan dihadapan para tamu yang jelas itu adalah warganya sendiri. Ini jelas Perbub Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin PSBB dikangkangi oleh Kades Sukamulya,” katanya dengan tegas.

Syafarudin meminta agar Bupati Bogor segera memanggil Kades Sukamulya. Jika terbukti adanya pelanggaran maka harus ada sanksi tegas.

“Bupati harus panggil Kades Sukamulya. Saya rasa bukan saja sanksi pelanggaran disiplin PSBB yang diberikan. Harus ada juga sanksi administrasi karena jelas selaku pemangku jabatan di tingkat Desa, sang Kades sudah melakukan hal memalukan dan pastinya juga mencoreng Bumi Tegar Beriman,” pungkas Syafarudin. (Red)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *