Gugatan Soal Interchange Memanas

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Disebut gugatannya error in persona, tensi antara pemilik lahan yang terimbas proyek interchange Tol Jagorawi KM 42,5 di Jalan Parung Banteng-Katulampa, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin memanas.

Hal itu lantaran pemilik lahan selaku penggugat tidak terima bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ke Pemkot Bogor disebut error in persona.

“Bila menurut pemkot gugatan kami error in persona, ya silahkan saja beranalisis seperti apapun,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Dwi Arsywendo, Kamis (15/10/20).

Dwi meminta agar Pemkot Bogor tidak membangun opini hanya untuk sekedar membela diri saja. Sudah tidak perlu beropini terus menerus. Dan menurutnya kalau benar gugatannya salah, kenapa selalu mangkir dalam persidangan.

Iapun menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti otentik yang menguatkan di persidangan. “Mereka punya analisis hukum, maka kita juga sama punya analisis hukum. Karena itu kami menggugat ke PN Bogor untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Dwi menyebut pernyataan Pemkot Bogor yang menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya error in persona sama dengan menjustifikasi kliennya. Namun, kata dia, mengapa pemerintah selalu mangkir dalam dua kali sidang.

“Tidak perlu menjustifikasi, serahkan saja semuanya kepada Majelis Hakim soal keputusan gugatan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menilai bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor oleh para pemilik lahan yang terdampak proyek interchange tol Jagorawi KM.42,5 di Jalan Parung Banteng-Katulampa, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, salah alamat.

“Ini (gugatan) sebenarnya error im persona, salah tergugat. Seharusnya gugatan dilayangkan ke Kementerian PUPR,” ujar Alma.

Alma mengatakan, ketidakhadiran Pemkot Bogor dalam sidang lanjutan kedua pada Kamis (7/10) lantaran padatnya agenda dari Pemkot Bogor. “Setiap hari agenda padat. Insya Allah di sidang berikutnya kita akan hadir,” katanya.

Menurut Alma, Pemkot Bogor masih membuka kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya terutama ditujukan kepada pihak-pihak yang digugat.

Dialui dia, kalau substansi gugatan tidak boleh dibahas di media, karena itu akan berbeda persepsi. Yang utama saat ini proses hukum perdata di PN harus benar,

“Kami sangat menghormati hak penggugat sebagai warga negara, oleh karenanya masih ada waktu untuk mengintrospeksi keadaan sesungguhnya,” tutur Alma.

Alma berjanji bahwa Pemkot Bogor akan menghadiri sidang selanjutnya. Hal itu bertujuan agar kedudukan para pihak menjadi terang benderang. “Jadi permasalahan yang terjadi saat ini harus segera diselesaikan,” katanya.

Disinggung mengenai adanya promohonan mediasi dari Pemkot Bogor terkait gugatan tersebut. Alma menyatakan bahwa hingga kini Bagian Hukum dan HAM belum mengetahui terkait hal tersebut.

“Kalau nediasi dilakukan di Pengadilan Negeri adalah prosedur dalam proses non litigasi sekaligus litigasi yang mediatornya hakim,” katanya.

Diketahui, polemik itu bermula dari adanya penutupan akses menuju lahan seluas 1,3 hektare, milik tiga ahli waris diantaranya, keluarga H. Sirod, ahli waris Santa Wirya dan ahli waris H. Sofyan, di Kampung Parungbanteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, yang terdampak adanya proyek on ram exit Tol Jagorawi KM 42,5 Interchange.

Sejumlah pihak menjadi tergugat dalam kasus itu diantaranya, Walikota Bogor Bima Arya, Sekda Ade Syarip Hidayat, Camat Bogor Timur, Lurah Katulampa, Kementrian PUPR, Jasa Marga, PT Gunung Swarna Abadi, PT Bogor Raya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *