Geruduk Kejati, Jarak Minta Jangan Intervensi Kejari Kabupaten Bogor Soal Proyek RSUD Parung

Bandung, BogorUpdate.com – Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi () melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung.

Kedatangan pengunjuk rasa tersebut untuk meminta kepada semua pihak aparat hukum untuk tidak mengintervensi kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, sehingga menghambat proses penegakan hukumnya, seperti enggannya penyedia jasa yaitu PT. Jaya Semanggi Enjineering (JSE) untuk memenuhi panggilan , baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Terutama dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan atau yang menuruy hasil auditor fisik investigasi dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 36 miliar.

“Jauh-jauh kami datang dari Kabupaten Bogor ke Kantor di Kota Bandung untuk meminta mereka mengawal kasus dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung. Kami tak ingin aparat hukum lainnya mengintervensi karena kalau mereka masih dalam tahap kordinasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah dalam tahap penyidikan,” kata kordinator aksi Jarak Ali Tauvan Vinaya kepada wartawan, Kamis, (22/9/22).

Ali Tauvan Vinaya menuturkan bahwa sebagai masyarakat Kabupaten Bogor, tentunya merasa dirugikan dengan tidak sesuainya pembangunan dengan besar anggaran, kami pun tegas menolak ada pihak lain yang mengintervensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kehadiran RSUD Bogor Utara sendiri, sudah direncanakan sejak 12 tahun lalu, yang merupakan hasil aspirasi masyarakat di wilayah utara akan kebutuhan rumah sakit, dimana dari lima wilayah, hanya di wilayah utara saja yang belum memiliki RSUD.

“Bagi kami, jika ada pihak lain yang mengintervensi perkara atau kasus ini, atau bahkan memback-upnya berarti ikut membuat susah masyarakat. Karena masyarakat Kabupaten Bogor khususnya di wilayah utara sangat membutuhkan rumah sakit yang layak, dan bukannya rumah sakit yang sakit. Kami mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutur Ali Tauvan Vinaya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Sutan SP Harahap yang menerima pengunjuk rasa mengucapkan banyak terima kasih atas atensi perkara atau kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Penanganan perkara yang sudah dalam tahap penyidikan dan ada kerugian negara, tidak bisa serta merta atau cepat-cepat untuk kami tetapkan tersangka karena jaksa tak ingin adanya kesalahan penyidik bisa membuat bebas tersangka. Terkait kekhawatiran akan adanya intervensi, kami pastikan akan tetap dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ucap Sutan.

Untuk diketahui, Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang pagu anggarannya Rp 93,4 miliar, dimana sebelum efesiensi, proyek tersebut bernilai Rp 112 Miliar, dimana anggarannya merupakan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat.

Selain audit fisik independen, hasil audit administratif BPK Perwakilan Jawa Barat pada proyek yang sama, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 miliar plus sanksi denda Rp 10,2 miliar.

Sedangkan, hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dugaan tidak hanya kelebihan bayar, tetapi juga ada unsur mark up anggaran dan kekurangan volume bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *