Gelapkan Rp 577 Juta, Sidang Terdakwa Fikri Salim Cs Hadirkan Saksi Korban

Cibinong, BogorUpdate.com
Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan atas terdakwa Fikri Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Senin (23/11/20).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli itu, majelis hakim sempat men skors sidang selama kurang lebih satu jam.

Dalam kesaksiannya, saksi pertama dokter Luki azizah bawazier selaku komisaris sekalligus pemilik (owner) PT. Jakarta Medical membeberkan, jika penggelapan dana maupun pencucian uang atas terdakwa Fikri Salim Cs merupakan kejahatan yang telah terkonspirasi dengan beberapa pihak tersangka lainnya.

Menurutnya, kasus TPPU, penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa pun sudah terjadi sejak 5 tahun silam dengan total kerugian perusahaan senilai Rp40 milyar.

“Totalnya yang dibobol sebesar 40 milyar rupiah pak Hakim, kalau yang 577,5 juta yang saat ini tengah disidangkan di PN Cibinong ini hanya segelintir dari kasus pencucian uang yang dilakukan Fikri Cs itu, perkara lainnya juga sudah saya laporkan kembali ke Mabes Polri,” kata dia.

Luki juga menyebut, selama Fikri Cs menjadi bagian dari perusahaannya itu sudah banyak kasus yang sangat merugikan PT. Jakarta Medical, yang mana dalam memuluskan aksinya itu terdakwa telah berkonspirasi untuk menggelapkan dana perusahaan PT. Jakarta Medical secara berkelompok.

“Ini saya ada bukti-bukti semua penggelapan dan penipuan serta TPPU atas terdakwa atas uang perusahaan milik saya ini pak hakim,” bebernya.

Selain itu, sambungnya, untuk aliran dana dengan total 577,5 juta rupiah yang disidangkan, Luki juga mengaku bahwa dana itu paling besar dikirim oleh terdakwa lainnya yakni Rina Yuliana.

Adapun, Soni Pribadi sebesar Rp186 juta, Rina Yuliana Rp216 juta, Isnanto 20 juta rupiah yang statusnya sebagai PNS di wilayah Bogor Utara Kota Bogor bertindak sebagai calo perijinan namun telah mengembalikan dana dan tak ikut serta dalam kasus perkara tersebut. Serta, Yudi Suprianto senilai Rp25 juta.

“Dan Iwan Setiawan sebesar Rp7 juta tapi sudah mengembalikan saat kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Bogor, serta saudara Adi Mariadi 50 juta rupiah, dan Fikri Salim Rp83 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, awal mula terbongkarnya tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa bermula dari saat dirinya selaku komisaris dari PT. Jakarta Medical itu meminta kepada terdakwa Fikri Salim untuk mengurus perijinan IMB bagi 9 ruko di wilayah Bogor dan sekitarnya.

“Ketahuannya kejahatan si terdakwa, dia yang ditugaskan untuk mengurus IMB ruko malah ngurus perijinan Hotel. Dan ijin-ijin yang diminta perusahaan saya untuk mengurus IMB bagi 9 ruko yang diperuntukkan klinik kesehatan, tapi tak kunjung selesai sampai bangunan ruko yang telah dibangun disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena belum mengantongi IMB,” ungkapnya.

Sementara itu, saat majelis hakim memberi kesempatan untuk terdakwa mengeluarkan pendapat atas keterangan dari saksi, Terdakwa Fikri Salim menjawab,

“Atas apa yang dijabarkan, saya bersumpah untuk Dr Luki saya talak mulai detik ini dari status sebagai istri sirih saya selama beberapa tahun ini,” ungkapnya.

Atas dasar itu, saksi menyikapi dengan emosi hingga membuat sidang di skors oleh majelis hakim selama 1 jam.

“Saya tidak terima bahwa kalau saya dianggap istri sirih. Kapan saya nikah dengan kamu, saya ini sudah menikah dengan suami saya yang juga berprofesi sebagai dokter juga sejak 2010 yang disertai dengan bukti surat dari Mahkamah Agung. Jadi dengan adanya pengakuan itu saya tidak terima sama sekali, berarti kamu (terdakwa, red) telah merusak reputasi saya sebagai dokter yang telah saya bangun selama 20 tahun,” tegasnya.

“Lagian buat apa saya menikah sama pria maling, maling dasar maling pakai ngaku-ngaku menikah sirih dengan saya,” tuturnya.

Masih ditempat sama, Saksi ketiga yakni Junaedi saat dimintai kesaksiannya mengungkapkan, yang memalsukan tandatangan Warsono selaku direktur PT. Jakarta Medical Center saat membuka rekening fiktif atas nama PT. JMC dengan keperluan perusahaan yang diperintahkan oleh terdakwa Fikri Salim.

“Kepentingannya untuk pemisahan antara uang pribadi Fikri dengan dana perusahaan, takutnya juga kalau kata pak Fikri bila dana yang diperoleh dari perusahaan PT. JMC disimpan di rekening pribadi khawatir dikejar orang pajak alias takut bayar pajak,” terangnya.

Ia melanjutkan, rekening atas nama Junaedi atas nama pribadinya diperuntukan bagi kepentingan pribadinya maupun terdakwa Fikri Salim. Seperti untuk pembayaran di delapan kartu kredit perbulannya.

“Ada 8 kartu kredit yang dimiliki Fikri Salim ini, yang perbulannya mencapai Rp100 juta. Intinya, bekerja sebagai bawahan terdakwa Fikri Salim semata-mata hanya menjalankan seluruh perintah dari Fikri Salim dalam bentuk pembayaran tanah, pengiriman dana via ATM (Transfer), salah satunya kepada terdakwa Rina yang dalam satu bulannya mulai dari 5 sampai Rp10 juta untuk pembiayaan perijinan proyek di Puncak Kabupaten Bogor, merekap pemberkasan lainnya,” imbuhnya.

“Dan saya pun untuk proyek di puncak Cisarua Bogor sama sekali belum ke lokasi, karena saya sifatnya hanya melakukan rekap berkas-berkas dari Fikri Salim,” jelasnya.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *