Dua Kali Dirazia, Satpol PP Kabupaten Bogor Angkut 109 Botol Miras di Kawasan Metland Cileungsi

Foto ilustrasi . (Net)

Cileungsi, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, kembali mengamankan sebanyak 109 botol minuman keras (miras) eceran di sebuah Ruko di kawasan Perumahan Metland, Desa Cileungsi Kidul, , pada Selasa malam (21/6/22).

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) , mengatakan, dalam operasi kali ini Satpol PP kembali menemukan agen miras di Kawasan Metland yang menjual miras eceran.

“Melaksanakan , disini kita melakukan pemeriksaan terhadap penjual minuman keras, memang kita sudah melakukan dua kali disini, razia pertama memang dia mempunyai perizinan KNP dari dinas perdagangan izin distributor, tapi kenyataannya di lapangan dia menjual secara ecer,” ucap Rhama kepada BogorUpdate.com.

Lebih lanjut Rhama menambahkan, untuk minuman golongan A dikeluarkan izinnya oleh Dinas Perdagangan, tapi disisi lain untuk golongan C itu kembali lagi ke Daerah. Jadi untuk pengeceran itu balik lagi ke daerah, jadi peraturan daerah Kabupaten Bogor itu tidak pernah mengeluarkan izin.

“Yang kami temukan terdapat beberapa macam jenis minuman yang di ecer kurang lebih 109 botol, dan kegiatan ini sisi lain ada pengaduan masyarakat juga, dan juga dari para tokoh agama,” bebernya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan membuat surat laporan kepada Kementerian Perdagangan terkait kegiatan kali ini. Ia mempersilahkan pemilik toko miras melaporkan hal serupa terkait kegiatannya tersebut lantaran memang toko miliknya sudah memiliki izin dari Kementrian Perdagangan.

“Paling kita akan membuat surat laporan kepada kementerian perdagangan, bahwa hasil kegiatan kita ini akan dilaporkan kepada kementerian perdagangan, dan akan mendapat teguran seperti apa silahkan dilaporkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *