Draft Raperda RTRW Disetujui Bapemperda

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, telah menyetujui draft revisi Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Persetujuan itu dilakukan setelah menggelar rapat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Kamis (27/05/21).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna, gedung DPRD Kota Bogor, dihadiri oleh Ketua Bapemperda Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda Mulyadi dan jajaran anggota Bapemperda diantaranya Anna Mariam Fadhilah, Endah Purwanti, Ade Askiah, Atty Soemadikarya, Siti Maesaroh, Heri Cahyono serta Rizal Utami.

Dalam rapat tersebut, Sri Kusnaeni melemparkan beberapa pertanyaan kepada pihak Bappeda terkait revisi Perda RTRW yang dianggap terlalu banyak perubahan.

Mulai dari jumlah pasal, hingga dianggap tidak tercantumnya wacana pemindahan pusat pemerintahan ke Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Diakui dia, ada beberapa hal yang ingin pihaknya konfirmasi. Pertama terkait rencana pemindahan ibukota baru ke Katulampa. Kemudian tentang berapa presentase perubahan yang ada.

“Sudah kita dapatkan konfirmasinya, bahwa ternyata di draft hasil pansus dulu 2018 sudah ada meskipun bahasanya belum definitif banget, tapi adalah nyerempet kesana,” katanya.

Sri menegaskan bahwa draft revisi Raperda RTRW ini sudah disetujui oleh Bapemperda dan rencananya akan dibahas lebih lanjut di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat.

“Sehingga sementara di tingkat Bapemperda draft Raperda RTRW ini sudah bisa kita sepakati, tinggal nanti kita laporkan di Bamus. Adapun nanti bagaimana keputusan Bamus, itu tergantung dinamika rapatnya,” tegasnya.

Selain itu, Sri mengungkapkan memiliki beberapa catatan yang akan disampaikan kepada Bamus nanti. Diantaranya adalah mendalami lagi ihwal landasan hukum yang digunakan oleh Pemkot terkait nomenklatur pasal yang tertuang didalam revisi Perda RTRW.

Lalu, redaksi kata yang ada didalam pasal 57 pada draft revisi Perda RTRW yang dibuat pada 2018 dan pasal 69 pada draft revisi Perda RTRW yang sudah disesuaikan dengan pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN.

“Ada penambahan pasal yang cukup banyak, tapi memang dinomenklaturnya disiasati dengan penggunaan abjad. Itu yang akan kita bawa ke Bamus nanti,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama, kordinator Bapemperda, Eka Wardhana mengungkapkan bahwa rancangan revisi Perda RTRW merupakan warisan dari jajaran legislatif periode sebelumnya dan sudah disetujui melalui paripurna.

Tak hanya itu, menurut Eka, revisi Perda RTRW ini juga menjadi penting, mengingat Perda RTRW ini akan menjadi landasan bagi pengesahan Perda lainnya di Kota Bogor.

“Perda ini merupakan perda kebutuhan yang sangat mendasar yang akan berpengaruh kepada Raperda kedepan,” ungkapnya.

Masih kata Eka, berdasarkan data yang ada, memang Pemkot Bogor tidak pernah membahas terkait rencana perpindahan pusat pemerintahan dengan pihak DPRD secara formal.

Sehingga menurutnya menjadi penting untuk membahas wacana perpindahan pusat pemerintahan yang akan berdiri diatas lahan seluas 6,9 hektare di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

“Kedua, rencana perpindahan ibukota kita tidak pernah mendapatkan informasi yang khusus terkait itu. Baik di paripurna ataupun rapat lain,” ujarnya.

“Dulu kita hanya membahas perubahan yang isinya tidak sampai 50 persen dan kita dulu berkutat kepada masalah pembahasan gambar. Titik-titik yang menjadi krusial. Kita pada saat itu tidak pernah membahas rencana perpindahan ibukota,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *