Foto Ilustrasi PDJT (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Pjs Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Agus Suprapto mengaku siap buka-bukaan soal keuangan. Hal itu dilakukan untuk menjawab keinginan DPRD yang saat ini tidak mau membahas perubahan status perusahaan plat merah itu sebelum memberikan LPJ keuangan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sejak 2016 lalu.
Menurut Agus, pihaknya akan membahas hal tersebut bersama DPRD dalam konteks rapat kerja bersama Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor. “Kalau kemarin itu kan hanya sebatas rapat dengar pendapat. Kami hanya melakukan ekspose. Jadi nanti bahasanya (pertanggung jawaban keuangan) di rapat kerja,” kata Agus, Selasa (24/11/20).
Diakui pria yang juga menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) itu, Pansus Perumda PDJT sudah memberikan catatan poin-poin sebagai bahan untuk pembahasan nanti. Diantaranya masalah keuangan, portofolio bisnis dan lain sebagainya.
Dia menegaskan, berdasarkan informasi dari Bagian Hukum dan HAM saat rapat pembahasan nanti akan menghadirkan tim restrukturisasi PDJT, untuk menjabarkan konsep tahapan.
“Rapat kerja itu nantinya akan disampaikan bagaimana posisi PDJT, masalah keuangannya serta lainnya. Ia menambahkan bahwa urgensi perubahan status badan hukum merupakan tuntutan undang undang,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai bagaimana nasib karyawan yang gajinya ditunggak, pasca status badan hukum PDJT berubah menjadi perumda. Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah berkomitmen untuk menuntaskan hal tersebut. “Di awal tahun saja, kami sudah mencicil hak karyawan yang tertunggak,” katanya.
Saat ditanya apakah PDJT akan kembali meminta PMP terkait perubahan status ini nantinya. Agus menyatakan bahwa urgensi dari perubahan status adalah tuntutan undang-undang.
Sementara itu, Anggota Pansus II Perumda PDJT, Endah Purwanti mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan keuangan penggunaan dana PMP. “Kami masih tunggu laporan keuangan, baru pembahasan perda itu dilanjut,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perumda PDJT, H. Zaenal Abidin mengatakan bahwa DPRD sangat berhati-hati dan tak mau gegabah mengambil sikap soal perda tersebut. Sebab, saat ini kondisi PDJT masih sakit.
“Saat ini saja masih mempunyai hutang kurang lebih sebesar Rp4 miliar kepada ratusan karyawannya yang hingga kini gajinya belum dibayarkan,” kata Zenal.
Untuk perubahan status PDJT lanjut Zenal, pihaknya tak boleh hanya melihat kepada Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sebab, hingga kini pun laporan keuangan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sejak 2016 belum diserahkan.
Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa laporan penggunaan PMP wajib diserahkan oleh PDJT, sebab perusahaan pelat merah itu ‘disuntik’ menggunakan uang rakyat. “Ini tanggung jawabnya besar. Apalagi kedepan PDJT tak menutup kemungkinan akan kembali meminta PMP,” ucapnya.
Apabila statusnya dipaksakan berubah menjadi perumda, sementara laporan keuangan penggunaan PMP belum jelas, kata dia, bagaimana nasib ratusan karyawan yang hingga kini gajinya belum dibayarkan. “Sekarang saja PDJT tak bisa lunasi hutang karena duitnya nggak ada. Makanya serahkan dulu laporan keuangannya, jangan main ubah status saja,” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa dalam perubahan portofolio bisnis dalam Perumda PDJT sangat baik lantaran di dalamnya perusahaan pelat merah itu juga akan mengelola SPBU dan perbengkelan, dimana seluruh kendaraan milik Pemkot Bogor diwajibkan menggunakan jasa bengkel PDJT. “Memang bagus perubahan status itu. Tetapi, perlu diingat ada mekanisme yang tetap mesti ditempuh,” pungkasnya.
(AS/bing)