Dishub: Parkir Samping Botani Ilegal

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengingatkan kepada warga pengendara roda dua agar tidak parkir ditempat ilegal atau selain tempat parkir yang dikelola Dishub Kota Bogor.

Untuk membedakan tempat parkir legal dan ilegal bisa dilihat dari tanda bukti bayar serta tarif parkir karena sesuai aturan untuk kendaraan roda dua hanya Rp2 ribu.

Salah satu contohnya tempat parkir yang ada di sepanjang jalan pintu masuk pinggir Botani Square, Kecamatan Bogor Tengah, dimana mematok tarif parkir hingga Rp5000.

Tempat parkir yang di pinggir jalan setelah masjid IPB hingga pintu masuk Botani Square termasuk ilegal, kecuali parkir yang dikelola didalam rumah atau yang tidak di badan jalan.

“Itu (tempat parkir di sepanjang jalan pintu masuk pinggir Botani-red) bukan Dishub yang kelola tapi masyarakat. Itu termasuk pelanggaran, karena di sebelah kiri sudah ada lambang dilarang parkir,” ungkap Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo, kemarin.

Eko melanjutkan, karena itu untuk warga pesan dirinya jangan parkir ditempat yang dilarang dan dikelola secara ilegal. Tandanya sudah ada lambang dilarang parkir jangan parkir disitu walaupun ada petugas parkirnya.

Kedua, dia memepersilahkan minta tanda pembayaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor sesuai perda retribusi parkir. Perda 1 tahun 2020 perubahan atas perda nomor 5 tahun 2020.

“Untuk yang dikelola Pemkot on street bukan parkir khusus, perdanya hanya Rp2.000,” tandas mantan Kadispora itu. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *