Dirjen Bina Marga Minta Pemkot Bogor Tanggungjawab

Foto tol Jagorawi KM 42,5 atau interchange katulampa kota bogor (foto/Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Sidang mediasi dalam perkara gugatan tentang penutupan dan hilangnya akses ke lahan milik warga akibat adanya proyek pintu exit Tol Jagorawi KM 42,5 Interchange di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa 29 Desember 2020 belum ada kesepakatan mengikat yang bisa dijadikan sebagai putusan inkrah.

Dari hasil sidang mediasi ke-lima, nampaknya persoalan tersebut masih memerlukan waktu lama, karena turun surat jawaban dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 620/3688 perihal akses jalan warga dekat on ramp Jalan Tol Jagorawi KM 42,5 yang ditujukan kepada Wakil Wali Kota Bogor.

Dalam surat tersebut menyatakan, setelah dilakukan evaluasi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta hasil tinjau lapangan, pada prinsipnya Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyutujui, namun dengan beberapa catatan.

Pada poin pertama, Pemkot Bogor selaku pemohon diharuskan membuat kesepakatan dengan PT Jasa Marga terkait pemanfaatan lahan dan disampaikan kepada Dirjen Bina Marga dan Badan Penngatur jalan Tol (BPJT).

Poin kedua, dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemohon harus berkoordinasi dengan BPJT dan PT Jasa Marga selaku BPJT. Lalu poin ketiga, pemohon agar melengkapi gambar rencana (layout) atau Detail Engineering Design (DED) ke PT Jasa Marga.

Untuk poin ke empat, selama masa pelaksanaan dan masa pemanfaatan, pemohon harus menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan tol. Dan poin terakhir, seluruh biaya yang ditimbulkan dalam persiapan, pelaksanaan dan pemanfaatan lahan menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor.

Sementara kuasa hukum pemilik lahan Dwi Arsywendo mengatakan, pada mediasi ke lima hanya dihadiri dirinya dan kuasa hukum PT.Gunung Sawarna Abadi (PT.GSA). Sementara pihak Pemerintah Kota Bogor dan Kementrian PUPR, dan Jasa Marga tidak hadir.

Dwi menjelaskan, surat dari Kementrian PUPR kepada PN Bogor adalah jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Wakil Walikota Bogor selaku perwakilan dari Pemerintah Kota Bogor terkait izin penggunaan lahan kementrian PUPR.

Menurut dia, salah satu poin dalam surat itu menyatakan bahwa pihak Pemerintah Kota Bogor harus membuat kesepakatan dengan Jasa Marga terkait pemanfaatan lahan dan disampaikan kepada Dirjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Untuk itu, dirinya menegaskan, dengan adanya surat itu maka pihaknya berharap para pihak menghormatinya, dan memenuhi amanat yang tercantum dalam surat tersebut. “Pada dasarnya kami penggugat sudah menyambut baik upaya perdamaian, akan tetapi kami menginginkan adanya izin dari Kementrian PUPR atas penggunaan lahan tersebut,” tegas Dwi kemarin.

Sementara Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya mengatakan, perihal tersebut segera dikomunikasikan dengan penggugat oleh Bagian Hukum Pemkot.

“Adapun teknis pelaksanaan di lapangan, pihak Dirjen Bina Marga menunggu usulan DED serta dikoordinasikan dengan Badan Pengatur Jalan Toll. Karenae DED perlu dibuat dulu dan itu butuh waktu,” kata Dedie.

Saat disinggung bagaimana soal pembuatan DED, dan memerlukan waktu berapa lama, dia enggan menjelaskan lebih detil namun dia mengaku saat ini belum dibahas. “Yang penting sudah ada lampu hijau dari Dirjen Bina Marga dan hal-hal lain tinggal dibicarakan secara teknis,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *