Dewan Usul PDJT Dipailitkan

Foto ilustrasi bus trans pakuan

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan menentukan nasib PDJT kedepan. Apakah dilanjutkan beroperasi dengan kembali diberikan penyertaan modal atau tidak, namun sebelum itu harus dilakukan restrukturisasi.

Setelah sebelumnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodog regulasi yang nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum keberlangsungan PDJT.

Dalam pembahasannya, muncul usulan dari DPRD untuk mempailitkan terlebih dahulu PDJT, daripada mengubah statusnya menjadi Perumda. Hal itu lantaran dalam laporan neraca keuangan, PDJT terus menerus merugi.

Menyikapi hal itu, Direktur Utama PDJT, Agus Suprapto mengatakan bahwa berdasarkan kajian Bagian Ekonomi Pemkot Bogor tidak ada opsi untuk mempailitkan PDJT. Sebab, perubahan status ini hanya untuk mengubah nomenklatur.

Diakui Pria yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan itu, bahwa perubahan status itu amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Di dalam UU dan perpres disebut bahwa bentuk BUMD ada dua, yakni Perumda dan Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda). Ini hanya perubahan nomenklatur, tidak ada hubungan dengan mempailitkan,” ujar Agus, Kamis (12/11/20) lalu.

Menurut Agus, perubahan status menjadi perumda dipilih lantaran bentuk badan hukum itu masih mengakomodir sisi pelayanan. Berbeda dengan perseroda yang fokus terhadap profit oriented.

“Ini hanya soal mengubah nomenklatur. Jadi kalaupun berubah status, belum tentu PDJT akan meminta penyertaan modal daerah. Karena sampai saat ini masih dalam tahap kajian investasi. Dan apabila meminta modal tentunya, harus diperdakan lagi,” jelasnya.

Agus menjelaskan, mempailitkan bukanlah pilihan pemkot, tetapi pemerintah menginginkan agar PDJT tetap eksis. Caranya dengan merestrukturisasi organisasi.m

“Ya, mulai manajemen, modal keuangan dan protofolio bisnis. Hal-hal itu yang akan ditata,. Bila berjalan baik, baru proses selanjutnya. Kalau layak dikembangkan, ya dikembangkan,” ungkapnya.

Agus menegaskan, untuk mengeksiskan PDJT tidak selamanya membutuhkan suntikan modal, bila kerjasama dengan pihak swasta berjalan. Sebab, PDJT tak hanya berkutat pada sektor angkutan, tetapi juga bisa menjadi management bus company seperti Trans Jakarta.

“Cara menghidupi PDJT tak hanya dari karcis, tetapi bisa dari bengkel atau pengelolaan parkir. Jadi salah bila penyertaan modal digunakan untuk operasional. Yang benar itu untuk investasi,” tambah dia lagi.

Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan opsi pengembangan PDJT dengan menggandeng PPD dalam membuka koridor baru, pengelolaan SPBU dan perbengkelan dengan menggandeng swasta.

Sebelumnya, Ketua Pansus Perubahan Status PDJT, Shendy Pratama mengatakan bahwa pihaknya membuka opsi untuk mempailitkan perusahaan pelat merah itu daripada merubah status perusahaan.

Menurut dia, berdasarkan naskah akademis yang diterima, terdapat kalimat yang menyatakan bahwa neraca keuangan PDJT terus menerus merugi. Dengan demikian opsi pailit menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan. “Kami akan menelaah mengenai neraca keuangan dan bagaimana kerugian yang diderita,” ucap Shendy.

Shendy menjelaskan, raperda yang sudah diloloskan oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah ini tidak hanya merubah badan usaha saja. Namun, raperda ini bisa menjadi pintu masuk bagi persoalan-persoalan lainnya di kemudian hari.

“Kondisi PDJT saat ini dalam kategori sakit kronis. Dewan juga akan menggandeng akademisi membuat naskah akademis untuk melihat peluang apakah bisa atau tidaknya diloloskannya raperda ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, PDJT bakal mempunyai kewenangan lebih dalam mengelola usaha. Tetapi, apabila melihat kondisi, sama saja mengakhiri PDJT.

“Harus menelaah dengan seksama 109 pasal yang tertuang di dalam Raperda PDJT. Sehingga tak perlu menunggu sampai penyertaan modal. Pemkot ingin juga memasukan PSO atau subsidi public service obligation,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *