Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Habib Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas. Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, Ardian Nova Christiawan.
“Iya benar, Habib Bahar bin Smit bebas, sekitar pukul 15.30 WIB tadi,” Ujar Nova Christiawan saat dikonfirmasi Bogorupdate.com, Sabtu (16/5/20).
Menurut Ardian sapaan akrabnya mengatakan, pembesasan Habib Bahar sudah melalui prosedur, dan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
“Habib Bahar itu sudah menjalani hukum kurang lebih 1 tahun 6 bulan. Harusnya Habib Bahar bebas pada Jumat 15 Mei kemarin, tapi karena subsidernya baru dibayar, maka kebebasannya baru bisa dilakukan pada hari ini,” Terangnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas penganiayaan terhadap dua remaja dan di vonis tiga tahun penjara dan subsider Rp 50 juta, pada 8 Juli 2019. (Wd)
Editor : Endi