Panwascam Ciseeng Sosialisai Pengawasan Kampanye. (Bodet)
Ciseeng, BogorUpdate.com – Demi mencegah pelanggaran saat kampanye, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciseeng melaksanakan sosialisasi pengawasan kampanye, di Kampung Cibogor Prapatan, Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Minggu (3/12/23).
Ketua Panwascam Ciseeng, Hasan Soleh mengatakan, sosialisasi pengawasan kampanye ini dilakukan agar para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran saat masa kampanye yang dimulai dari tanggal (28/11/23) sampai (10/2/24).
“Tujuanya adalah agar partai politik memahami saat melaksanakan kampanye tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu No 7 tahun 2017, PKPU No 15 tahun 2023, dan Perbawaslu No 11 tahun 2023. Dan surat edaran Bawaslu No 43 tahun 2023,” ujarnya kepada wartawan.
Hasan Soleh menerangkan, kegiatan itupun dihadiri anggota komisioner Panwascam Ciseeng, Kesekretariatan Panwascam Ciseeng, serta PKD se-Kecamatan Ciseeng, serta perwakilan partai politik se-kecamatan Ciseeng. Materi yang disampaikan antara lain bagaimana cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) agar tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
“Karena berkaitan dengan dipasang di tempat yang dilarang seperti sarana umum di pohon itu melanggar ketertiban umum. Alhamdulillah sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran masa kampanye di wilayah Ciseeng, semuanya masih kondusif dan kita harapkan di kecamatan Ciseeng ini berjalan dengan aman dan kondusif,” tutup Hasan Soleh.