Catut Nama Pemkab Bogor, PT Ferry Sonneville Gali Ribuan Ton Tanah Warga

Foto ilustrasi (Net)

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Hutama Tjahjadi alias Cahyadi, salah satu pemilik lahan di desa Tlajung Udik, Gunung Putri melakukan somasi kepada PT Ferry Sonneville setelah mengetahui lahan miliknya di gali hingga ribuan ton pada tahun 2018 lalu. Penggalian tanah yang diperkirakan untuk tujuan komersial itu bahkan membatalkan rencana pembangunan sekolah Menengah Pertama (SMP) Tlajung Udik sebab kondisi lahan rusak parah.

Kuasa hukum Cahyadi, Rizal Nursumantri SH dalam somasi Nomor 01/somasi.SK/lll/2021 menyebut kubangan akibat galian tanah yang di lakukan PT Ferry Sonneville tersebut mencapai kedalaman 4 meter dengan luas hingga 5000 M2.

“Saat menggali lahan klien kami, PT Ferry bahkan menyebut kalau lahan itu adalah prasarana sarana utilitas (PSU) milik Pemkab Bogor, kami belum mengetahui maksudnya cuma memang belakangan di ketahui di lahan yang di gali itu juga ada lahan PSU milik Pemkab Bogor dan sudah di bebaskan untuk keperluan pembangunan SMP 4, kondisi nya tidak memungkinkan untuk di bangun lagi,” jelas Rizal

Menurut Rizal, apa yang dilakukan PT Ferry Sonneville sudah sangat merugikan kliennya. Karena itu melalui somasi ini pihak nya meminta keterangan dari PT Ferry Sonneville. “Dan kalau tidak ada niat baik kami terpaksa akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rizal juga mengatakan saat ini kliennya juga telah memutuskan untuk melakukan pemagaran terhadap semua batas lahan yang dimiliki. Pemagaran ini di lakukan agar ada kejelasan batas sekaligus upaya pengamanan aset.

“Apalagi kedepan ada rencana pengembangan wilayah oleh Pemkab Bogor dengan membangun sejumlah fasilitas pemerintah di wilayah tersebut,” jelasnya

Sejumlah keterangan menyebut, ada delapan fasilitas pemerintah yang akan di bangun di wilayah tersebut.

Sementara pemagaran lahan milik Cahyadi di lakukan sepanjang 1.500 M2. Pemagaran yang dilakukan pada Minggu (4/4/21) itu melibatkan warga sekitar termasuk yang di dampingi Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Ketua RW 6, Rohman Tidung mengatakan, pemasangan pagar itu berdekatan dengan lahan yang beberapa waktu lalu dipasang plang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk pembangunan sejumlah gedung termasuk sekolah dan GOM.

“Lahan tersebut dilakukan pemagaran karena memang Pak Cahyadi yang meminta. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset milik Pak Cahyadi,” ujar Rohman wartawan.

Ia menerangkan, pihaknya mengetahui lahan seluas 1500 meter persegi tersebut milik Cahyadi setelah dilakukan pembelian dari Acim bin Kihin. “Lahan tersebut telah dibeli oleh Pak Cahyadi pada tahu 1993. Jadi, pemagaran sah-sah saja dilakukan oleh pihak Pak Cahyadi,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa lahan yang dilakukan pemagaran tersebut ada keterkaitan dengan lahan PSU Pemkab Bogor. “Iya, ini jalan akses utama dari arah Cicadas menuju lapangan bola atau tanah PSU yang pada tahun 2018 dilakukan penggalian kira-kira sedalam 4 meter. Malahan tanah Pak Cahyadi ikut digali, mungkin ini salah satu alasan kenapa dipagar, supaya tidak ada lagi pemanfaatan lahan tanpa ijin,” katanya.

Senada, Kadus 02 Desa Tlajung Udik, Arsan menegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Cahyadi melibatkan warga setempat. “Sebelum pemagaran, pemilik lahan sosialisasi dulu. Bukan hanya itu, warga juga dilibatkan atau diperkerjakan dalam pemasangan arcon,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, adanya pemagaran terhadap lahan tersebut tidak mengangu akses warga setempat pada umumnya. “Akses untuk mobilitas warga tak sama sekali terganggu. Malah ada kerjaan tambahan untuk perbaikan jalan warga yang tadinya tanah merah. Kami malah berterima kasih,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Bogor telah memasang sejumlah plang rencana pembangunan sejumlah gedung di lahan yang berdempetan dengan milik Cahyadi pada Selasa (9/3/21) lalu. (Ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *