Broadcast Bogor Zona Hitam Covid-19 Adalah Hoax

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Beredar pesan berantai (broadcast) unggahan di media sosial terkait dengan peta sebaran Covid-19 wilayah DKI Jakarta. Dalam unggahan tersebut dibarengi narasi bahwa “DKI kembali Zona Merah, Bogor Zona Hitam”.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia membantah bahwa Kota Bogor masuk zona hitam, namun berdasarkan zonasi dan level kewaspadaan penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Kota Bogor masih di zona kuning. “Jadi, itu tidak benar. Kota Bogor masih di zona kuning,” katanya, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya, penetapan level kewaspadaan Kota Bogor ditetapkan oleh GTPP Provinsi Jawa Barat. Penetapan level kewaspadaan di Jawa Barat diatur dalam Pergub Jabar Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam penentuan level kewaspadaan, ada sembilan indikator yang dipakai Pemda Provinsi Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien positif – kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal. Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemiologi.

Dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 Rendah (Hijau) : tidak ditemukan kasus positif, Level 2 Moderat (Biru): kasus ditemukan secara sporadis atau impor, Level 3 Cukup Berat (Kuning): ada klaster tunggal, Level 4 Berat (merah): ditemukan beberapa klaster, dan Level 5 Kritis (Hitam): penularan pada komunitas. Lima level kewaspadaan ini akan melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota.

Berdasarkan penentuan oleh Gugus Tugas Provinsi periode V (28 Mei – 10 Juni 2020) Kota Bogor termasuk pada level Cukup Berat (kuning). “Sampai dengan 25 Juni 2020, data jumlah kasus positif di Kota Bogor adalah 174 kasus. Dari analisis pelacakan kasus, penyebaran virus masih terkendali pada kelompok/klaster tertentu, tidak terjadi transmisi lokal dalam masyarakat yang menyebar secara cepat,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Kalau menyebarkan berita bohong bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun),” tegasnya.

Untuk itu ia meminta kepada warga untuk berhati-hati menyebarkan berita yang tidak diketahui sumber dan kebenarannya secara pasti. Ia mengajak warga agar bijak dalam menggunakan media sosial. “Jadi, biasakan bertabayun, cek dan ricek ke sumber-sumber yang bisa dipercaya,” katanya. (Rie)

 

 

 

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *