Berkas Tipikor Sekdis DPKPP Dinyatakan P21, Selanjutnya Akan Disidangkan di Bandung

Kasi Tindak Pidana Khusus, Bambang, S.H, M.H

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima tersangka serta meneliti barang bukti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Polres Bogor atas nama tersangka dengan inisial I dan Fa, Rabu (01/07/20). Dengan begitu berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Tindak Pidana Khusus, Bambang, S.H, M.H mengatakan, pelaksanaan tahap II berjalan lancar dan aman, Selanjutnya terhadap kedua terdakwa dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polres Bogor selama 20 Hari, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2020-20 Juli 2020.

“Tersangka berinisial l selaku Sekdis dan FA selaku Pegawai yang keduanya adala ASN yang bertugas di Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, Jaksa yang melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti tersangka dengan inisial I yaitu Yussy, SH dan Diky Haris Ganda Permana, SH. Sedangkan Jaksa yang melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti FA, yaitu Haizirin, SH dan Ratna Kusuma Dewi, SH.

“Pasal yang disangkakan, terdakwa
melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 B UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP,” bebernya.

Bambang pun membeberkan barang bukti yang disita dari tersangka I dan FA. “Adapun barang bukti yang diteliti adalah 1. Uang tunai Rp. 50.000.000, 2. Uang tunai Rp. 70.000.000, 3. Satu buah handphone samsung S10+, 4. Satu buah handphone samsung S7 edge, 5. Satu buah handhone merk iphone 7+,” ungkapnya.

“Lalu, ke 6. Empat berkas dokumen Hotel Cisarua, 7. Delapan berkas dokumen rumah sakit Cibungbulang, 8. Satu buah handphone merk oppo hitam, 9. Satu lembar tanda terima uang tunai sebesar Rp. 100.000.000., 10. Uang tunai Rp. 50.000.000., Kemudian yang terakhir Satu bundel rekening BCA dengan inisial A B,” tambahnya.

Masih kata Bambang, selanjutnya berkas perkara I dan FA akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Berkas kasus ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung, untuk selanjutnya masuk meja persidangan,” pungkasnya. (Wd)

 

 

 

 

Editor : Bing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *