ASB Kritik Wacana Pemindahan Pusat Perkantoran, Hingga Soal Aset di Bogor Raya

Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB).

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Meski rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di DPRD hampir gol, namun legislatif mengkritik rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mempertanyakan apakah Pemkot Bogor sudah meng-clear-kan aset yang ada di Bogor Raya.

“Sebenarnya itu yang menjadi pokok permasalahan. Kalau itu clear, RTRW diparipurnakan nggak masalah ,” ujarnya kepada wartawan, Senin (07/06/21).

ASB juga mempertanyakan, titik mana saja di kawasan tersebut yang diubah menjadi area jasa. “Itu mesti dijelaskan, kan selama ini kedua poin itu belum ada. Ini harus jelas, jangan sampai jadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tanya dia.

Politisi PPP itu juga menyoroti langkah Pemkot Bogor yang terkesan keukeuh memasukan trem ke dalam Raperda RTRW. “Terkait dengan kepres LRT sampai Terminal Baranangsiang bagaimana itu? Mau dikemanakan, tiba-tiba sudah ada urusan trem. Kalau bicara trem, sekarang kita tanya dari mana alokasi anggarannya. Oke, mau dari pusat, bukan isunya pusat nggak bisa bantu?,” ucapnya.

Masih kata ASB, bagaimana mengenai nasib danau Bogor Raya yang merupakan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan kepada Pemkot Bogor hingga saat ini. “Bagaimana apakah sudah diserahkan. Begitupun dengan PSU lain,” katanya.

Sebab, kata dia, dibangunnya danau Bogor Raya itu bertujuan mengendalikan banjir di wilayah Bogor Utara dan sekitarnya.

Sementara Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan bahwa dalam raperda tersebut terdapat poin bahwa Wilayah Pengembangan (WP) Samida, tetap mempertahankan fungsi perkantoran eksisting di Bogor Tengah.

“Di dalam peta warnanya pun jelas. Bahasa perdanya seperti itu. Jadi pusat pemerintahan tetap di Balai Kota. Kalau di Katulampa, ya paling kantor dinas saja, karena sekarang banyak yang tidak representatif,” ujar Endah.

Politsiai PKS itu menambahkan, apabila melihat poin tersebut, otomatis Pemkot Bogor hanya dapat menambah perkantoran untuk dinas saja. “Kalau pusat pemerintahan mau dipindah ke Katulampa, pemkot harus dari nol lagi. Rubah lagi RTRW-nya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda, Rudy Mashudi mengatakan bahwa dalam draft tersebut, penambahan pusat pemerinyahan baru sesungguhnya pasalnya tidak berubah dari pasal Perda 8 tahun 2011 maupun pada hasil kesepakatan pansus.

“Saya sudah klarifikasi, bukan memindahkan pusat pemerintahan, tapi menambah kantor pemerintahan di semua wilayah. Itu isi nomenklaturnya.
Jadi ini prinsipnya menyangkut semua wilayah, bukan satu titik. Misalnya di Layungsari tidak layak, dipindahkan ke Rancamaya,” jelasnya.

Rudy mengakui, bila dalam draft raperda itu isinya bukanlah pemindahan ibukota, melainkan penambahan kantor pemerintahan baru. “Tetapi, tetap bisa dipindahkan (pusat pemerintahan) karena di perda sebelumnya sudah ada menunjuk wilayah Bogor Timur,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *