ARMI Sorot Kinerja Kepala Kemenag Kota Bogor Soal Duit Pemeliharaan Aset

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Kinerja kepala kantor baru Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor patut disorot Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat. Pasalnya, konfirmasi wartawan dan LSM setelah seminggu tak dibalas via WhatsApp hingga pada Jumat (19/2/21) bertemu dirinya diruangan kantornya, Kota Bogor.

Kepala Kemenag, Ramlan Rustandi berdalih bahwa kondisi mobil yang ada Itu belum diperbaiki, karena dirinya baru saja memperbaiki mobil kendaraan operasionalnya yang putih. Serta dana perawatan dan pemeliharaan inipun dikaitkan dengan minimnya anggaran dikantornya.

”Bukan tidak menghiraukan konfirmasi saya sudah baca materinya. Cuma saya belum konsultasikan dengan salah satu kasie dikemenag yang pernah diberi tugas mengurus mobil itu. Tapi Terima kasih, secepatnya akan diperbaiki. Karena biaya perawatan dan pemeliharaan yang dikelola minim hanya Rp30 juta pertahun,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kantor Kemenag Kota Bogor.

Sementara itu, Biro Investigasi LSM Analisis Riset Monitoring Indonesia (ARMI) A Rahman meminta pihak Kemenag Jabar peka akan kondisi tata kelola di Kota Bogor.

“Kami selaku elemen masyarakat LSM ARMI meminta kejelasan dan kewenangan kondisi perawatan atas mobil bersumber dan di danai dari DIPA Kementerian terutama dikantor Kemenag Kota Bogor,” ujarnya kepada Bogorupdate.com melalui pesan singkat, Senin (22/2/21).

Ia menambahkan, LSM ARMI menyatakan ini hal serius karena tentu ada aturan yang mengikat dan tidak boleh diabaikan kepala Kantor dalam pemeliharaan dan perawatan aset. Dengan mirisnya fakta satu unit mobil yang terparkir dalam kondisi tidak terawat sampai ban kempes terkesan tidak terurus.

“Kami minta pihak Kemenag Jabar peka dan melihat kondisi aset berupa mobil dinas di Kemenag Kota Bogor. Apalagi, dengan informasi dari kepala Kantor Kemenag bahwa anggaran minim hanya Rp30 juta pertahun, untuk perawatan dan pemeliharaan. Untuk Itu, ini harus diklarifikasi pihak Kemenag Jabar apakah rasional atau memang sesuai pengajuannya,” tegas A. Rahman

Lebih jauh, apapun terkait mekanisme dan pengelolaan di lingkungan Kemenag tentu harus mengacu kepada sejumlah peraturan, diantaranya Peraturan Menteri keuangan Nomor: 181/PMK.0/20166 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 52/PMK 0/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 87/PMK.0/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara dan sejumlah peraturan lainnya.

“Bagi pengguna atau pemakai Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas di lingkungan Kantor Kementerian Agama harus sanggup menyimpan, menjaga, merawat dan bertanggungjawab atas kendaraan dinas yang digunakannya,” ungkap A. Rahman.

Ia menilai, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas operasional, jadi tidak boleh menyalahgunakannya untuk hal-hal yang tidak sewajarnya. Tidak boleh juga dipindah tangankan kepada pihak lain. Harus bertangggungjawab jika terjadi kehilangan. Artinya harus diganti.

“Selain itu harus bersedia dipinjamkan oleh unit kerja lain jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam rangka kepentingan dinas. Dan terakhir, jika terjadi mutasi atau pensiun pemegang kendaraan dinas tersebut harus dikembalikan dan tidak berhak menuntut ganti rugi atas segala biaya yang pernah dikeluarkan,” pungkas A. Rahman.

 

 

 

 

 

 

(Rie/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *