Aktivis Sikapi Kavling Azzahra Hills Diduga Bodong, Pemkab Bogor Tutup Mata?

Sukamakmur, BogorUpdate.com
Perjalanan mulus penjualan Kavling Azzahra Hills yang menjajakan lahannya tanpa izin alias bodong di Kecamatan Jonggol, dann Sukamakmur, seolah menjadi acuan bagi pengusaha lain untuk melakukan hal serupa lantaran minimnya tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hal itu dibuktikan dengan sikap acuh Pemkab Bogor dalam menindak pengusaha nakal yang belum mengantongi izin namun sudah menjalankan bisnisnya. Tindakan acuh itu bisa menimbukan dampak negatif dan memberikab contoh bagi pengusaha lain dalam menajalankan kewajibannya untuk tidak mengurus perizinannya.

“Pemkab Bogor jangan acuh terhadap persoalan tersebut. Tentu ini akan menjadi contoh bagi pengusaha lain untuk tidak mengurus izin,” tegas Hendi, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bogor (IMM) Bidang Politik dan Kebijakan Publik, kepada Bogorupdate.com, Kamis (8/4/21).

Hendi menambahkan, dalam hal ini tentu pemerintah kabupaten Bogor jangan sampai memiliki sikap acuh, karena Jelas persoalan izin sudah d atur oleh UU. Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005).

“Kami meminta pemerintah kabupaten Bogor agar bersikap tegas dan tidak pandang bulu terkait persoalan apapun, terlebih menyangkut izin. Selain menambah pendapatan dari sektor pajak, keseriusan pengusaha dalam menegakan peraturan menjadi contoh yang baik bagi pengusaha. Kalau dibiarkan saja, maka dapat dipastikan penjualan kavling tanpa izin di Kabupaten Bogor akan terus menjamur,” tandasnya.

Pada pemberitaan ebelumnya, atas pemberitaan yang menyinggung perizinan tersebut, pihak Azzahra Hills menuduh segala berita yang sudah diterbitkan media ialah menyesatkan. Hal itu dituangkan dalam surat klarifikasi yang diberikan kepada konsumen kavling tersebut.

Salah satu pernyataan yang tertulis tersebut menyebutkan isu yang sudah berbentuk pemberitaan oleh media sangat menyesatkan dan menggiring opini negatif terkait Azzahra Hills dan diharapkan agar masyarakat dan konsumen menyikapi dengan baik pemberitaan yang beredar.

 

Surat klarifikasi dari pihak Kavling Azzahra Hills.

 

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *