Acang Suryana Angkat Bicara, Bantah Tudingan PT FS Soal Kerahkan Massa Dari Dalam Tahanan

Acang Suryana

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Terkait beredarnya pemberitaan yang menuding dapat mengendalikan preman untuk menyerang karyawan PT Ferry Sonneville (FS) yang akan memasang plang diatas lahan seluas 4.466 meter yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, dari dalam tahanan beberapa tahun silam, Acang Surayana angkat bicara.

Menurut Acang Suryana, pemberitaan yang dimuat di media online dan cetak itu sudah mencemarkan namanya. Tuduhan yang dikatakan oleh Kordinator Lapangan PT FS, Amir Arsyad kepada media bahwa dirinya dapat mengerahkan massa saat dalam penjara untuk menghadang karyawan PT FS yang akan memasang plang tersebut dinilai tidak masuk logika.

“Semua tuduhan yang dilayangkan oleh PT FS itu tidak benar dan sudah mencemarkan nama baik saya. Kok bisa saya mengerahkan masa dari dalam penjara, sedangkan alat komunikasi itu tidak diperbolehkan dibawa kedalam sel. Gimana caranya saya tau kalau PT FS akan memasang plang, apalagi untuk mengerahkan massa,” bantah Acang kepada BogorUpdate.com, Jum’at (24/9/21).

Acang sapaan akrabnya itu menegaskan, selain dituding dapat mengerahkan masa, dalam pemberitaan yang terbit pada Senin (2/11/15) silam itu, PT FS menuduh seluruh pasukan yang menghadang karyawan tersebut mengamuk dan dalam keadaan mabuk.

“Apalagi PT FS menuduh massa yang dikerahkan oleh saya itu dalam keadaan mabuk. Kan saya gak tau samasekali keadaan dilokasi, apalagi saya memang saat itu masih didalam tahanan,” Tegasnya.

Dia menambahkan, terkait bukti kepemilikan PT FS atas lahan milik PT IFI dan alihkan haknya kepada PT Ferry pada 1976 itu tidak benar. Menurutnya, bahwa akta jual beli tahun 1974 adalah milik Pudjianto (pribadi) bukan atas nama PT IFI.

“Pekerjaan Pudjianto saat itu sebagai pegawai PT IFI. Akta jual beli juga atas nama pudjianto yang berada di 4 Desa, yakni Gunung Putri, Tlajung Udik, Cicasa dan Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri. Semuanya, telah dibuat ‘kuasa menjual’ kepada Ibu Jenny Laoh Tendean yang dibuat di notaris Mulyani. Jadi tidak benar jika PT Ferry telah mendapat pelimpahan dari PT IFI,” paparnya.

Terlebih, sambung Acang, Mahkamah Agung sudah memutuskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Cyntia G Sonneville yang menjabat sebagai Direktur Utama PT FS, dinyatakan kalah dalam surat putusan Nomor 523/PK/Pdt/2018. “Putusan Mahkamah Agung tersebut sudah jelas bahwa bukti kepemilikan PT FS tidak sah,” katanya.

Dia melanjutkan, bahwa pihak yang berbadan Hukum Perseroan tidak di perbolehkan memiliki Aset tanah dengan surat tanah Akta AJB. “Perseroan Terbatas (PT) seharusnya memiliki asset tanah dengan dasar surat Pelepasan Hak dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang status nya masih berlaku,” pungkasnya.

Penulis: BUEditor: Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *