Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Bikin Malu, Mobil Dinas Bappenda Kabupaten Bogor Ditilang di Jakarta Gegara Pakai Plat Nomor Palsu

×

Bikin Malu, Mobil Dinas Bappenda Kabupaten Bogor Ditilang di Jakarta Gegara Pakai Plat Nomor Palsu

Sebarkan artikel ini

Mobil dinas D
Ditilang di Jakarta gara-gara ketahuan pakai plat nomor palsu. (Ist)

Jakarta, BogorUpdate.com – Bikin Malu, mobil dinas milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor jadi sorotan publik setelah tertangkap melanggar aturan lalu lintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (19/5/25).

Mobil dinas jenis Mitsubishi Xpander Cross warna hitam itu langsung ditindak oleh petugas Satlantas Jakarta Timur usai ketahuan menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukan.

Aksi “sulap” plat dinas ini sontak menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang berada di balik kemudi, dan apa tujuannya mengganti identitas kendaraan resmi negara?

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP , mengungkapkan bahwa mobil dinas milik Bappenda Kabupaten Bogor yang ditilang di Cawang, Jakarta Timur, kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam, padahal seharusnya menggunakan TNKB merah sesuai statusnya sebagai kendaraan dinas.

Mobil dinas tersebut seharusnya berplat merah dengan nomor F 1554 I, kendaraan tersebut malah diganti dengan plat putih berisi nomor polisi F 1557 YM.

“Awalnya kendaraan tersebut menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai peruntukannya. Padahal, aslinya adalah TNKB merah,” ujar AKBP Argo Wiyono dalam keterangan tertulis, pada Senin malam (19/5/25).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, , angkat bicara dan mengonfirmasi bahwa mobil tersebut memang aset resmi Bappenda. Namun, dirinya enggan mengungkapkan siapa pengemudi saat insiden terjadi.

“Punya Bappenda,” ujarnya singkat.

Ajat juga menegaskan bahwa pihak yang mengubah plat dinas tanpa izin akan diberi sanksi tegas.

“Kalau plat merah, ya harusnya tetap plat merah. Tentu ada sanksinya,” tegasnya. (**)

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *